Soal Tudingan Ada 'Germo' di Garuda, Polisi Bikin Tim Khusus

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi Ferdian Saputra.
Sumber :
  • Sherly/VIVAnews

VIVA – Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta membentuk tim khusus dan bekerja sama dengan pihak cyber Polri, untuk mencari tahu pemilik akun @digeeembok, yang dilaporkan oleh petinggi Garuda Indonesia atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

"Masih terus kita telusuri, siapa pemiliknya dan karena ini laporannya terkait media elektronik, lebih tepatnya media sosial, maka ada tim-tim khusus yang bekerja," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi Ferdian Saputra di Gedung VVIP Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dikutip Kamis 12 Desember 2019. 

Ia juga menuturkan, dalam kasus tersebut, pemilik akun tersebut yang merupakan terlapor. Dia akan dikenakan sejumlah pasal atas dugaan pencemaran nama baik, serta UU ITE.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

"Untuk kasus ini akan kita kenakan pasal 27 ayat 3 Undang-undang tahun 2019 mengenai ITE dan 310, 311 KUHP yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara pada terlapor. Sementara, ini masih tahap penyelidikan dan kita lihat dulu unsurnya, apakah bisa masuk ke tahap penyidikan atau tidak, jadi kita tunggu saja," ujarnya.

Diketahui, petinggi Garuda, yakni Roni Eka selaku vice president awak kabin Garuda Indonesia melakukan pelaporan pada akun media sosial Twitter bernama @digeeembok ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 6 Desember 2019. Laporan itu, terkait dengan cuitannya yang dituding melakukan pencemaran nama baik.

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berikut isi cuitan yang dilaporkan:

"Gerombolan Ari Akshara, Heri Akhyar dan Roni Eka Mirsa adalah TRIO LENDIR. Roni Eka Morsa aka 'PROVIDER' paham banget manfaatin celah Pramugrari untuk jadi santapan direktur atau setoran ke Pejabat'

'Germo Jahat bernama: Roni Eka Mirsa'. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya