Penampakan Tumpukan Uang Rp50 Miliar di Kasus Investasi Ilegal

Penampakan uang dari hasil Investasi Ilegal di Surabaya.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita uang tunai Rp50 miliar dari tersangka investasi ilegal dengan aplikasi memiles. Bersama tersangka, KTM (47 tahun) dan FS (51 tahun), uang sitaan tersebut turut dibeberkan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 3 Januari 2020.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Uang sitaan itu disimpan penyidik di Bank Mandiri. Menggunakan sebuah mobil khusus, uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu dibawa ke Polda Jatim menjelang konferensi pers, sekira pukul 10.00 WIB. 

Mobil patroli pengawalan dan satu unit kendaraan taktis Brigade Mobil mengawal ketika uang barang bukti tersebut dibawa dari kantor bank ke Polda di Jalan A Yani. 

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Uang terbagi menjadi beberapa bungkus plastik transparan selebar kira-kira seperempat lapangan karambol. Uang itu kemudian ditata di atas meja sepanjang kira-kira empat meter. 

Lalu, uang itu disusun enam-enam, ruang atas meja penuh dengan tumpukan uang. Menggeser barang bukti lainnya, seperti puluhan telepon genggam dan bundelan dokumen, yang semula diletakkan polisi di atas meja.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti lainnya, di antaranya delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, kulkas, dan benda-benda elektronik dan berharga lainnya. 

Selain sebagai operasional, barang-barang itu disiapkan tersangka untuk bonus dan reward bagi anggota atau member. "Ada 120 mobil sudah beredar di member, akan kami tarik," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. 

Tersangka menjalankan bisnis ilegalnya dengan bendera PT Kam and Kam. Luki mengatakan, perusahaan tersebut berdiri sejak delapan bulan lalu dan sudah berhasil merekrut 264 ribu anggota. 

Barang bukti investasi ilegal di Markas Polda Jatim di Surabaya

Omzetnya, kata Luki mencapai hampir Rp750 miliar. Bisnis itu dijalankan dengan sistem jaringan member model top up dengan setoran uang Rp50 ribu sampai Rp200 juta. Bonus seperti mobil dan lainnya dijanjikan oleh tersangka. 

Luki mengatakan, ada figur publik di kasus tersebut dan akan dimintai keterangan minggu depan. Polisi masih menyelidiki apakah figur dimaksud juga jadi korban atau justru berperan penting di bisnis ilegal tersebut. 

"Ada empat public figure yang sudah kami panggil untuk dimintai keterangan minggu depan," ujarnya. 

Penelusuran VIVAnews di akun Instagram Memiles Corporate Official (PT Kam and Kam), memiles_ofc, setidaknya ada dua gambar artis diunggah dengan keterangan 'ikut memeriahkan pesta bonus' pada 5 Desember 2019, yaitu MJ dan pedangdut SB. Sementara di akun Instagram memiles_sby, artis pria berinisial J dan E bahkan ditulis sang admin sudah bergabung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko belum bersedia menjelaskan ketika ditanya soal identitas figur publik yang akan dimintai keterangan dalam kasus itu. 

"Saya belum menerima data rinci dari Dirkrimsus," katanya kepada wartawan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya