Tagih Utang Lewat Instagram, Wanita Cantik Ini Malah Diadili

Febi Nur Amelia menjalani persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – Tagih utang sebesar Rp70 juta melalui media sosial yakni Instagram membuat Febi Nur Amelia harus duduk kursi pesakitan dengan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Febi didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Wanita cantik berusia 29 tahun itu, harus menjalani persidangan karena mem-posting Instagram Story di akun pribadinya. Postingan dalam Instagram Story itu bertulis sebagai berikut.

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” 

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Atas posting-an tersebut, warga Kompleks Menteng Indah Kota ini didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terdakwa Febi Nur Amelia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di PN Medan, Selasa 7 Januari 2020.

Rasio Utang Pemerintah 2025 Ditargetkan Naik Jadi 40 Persen, Kemenkeu Buka Suara

Dalam dakwaan JPU, yang dibacakan oleh Randi menyebutkan perkara berawal pada Selasa malam, 19 Febuari 2019, sekitar Pukul 21.00 WIB. Di mana  saksi, Fitriani Manurung, yang tengah berada di rumahnya, Jalan Flamboyan Raya, Kompleks Debang Taman Sari Medan, mendapat informasi dari adiknya, Haryati, mengenai adanya posting-an di Instagram oleh akun feby25052 milik terdakwa Febi.

Postingan Febi itu dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Febi membuat posting-an Instastory itu dengan tujuan untuk menagih utang Fitriani yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016.

Randi menjelaskan sekitar Desember 2016, Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp70 juta kepada terdakwa.

“Sepengetahuan Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari saksi Fitriani Manurung,” jelas Randi.

Pada 12 Desember 2016, Febi yang merasa sebagai teman dekat Fitriani langsung mentransfer uang sejumlah Rp70 juta. Transfer dilakukan dua tahap melalui M- Banking Mandiri milik Febi ke Rekening atas nama Drs Ilsaruddin. Tahap pertama Rp50 juta dan tahap dua Rp20 juta. 

Pada 2017, Febi Nur Amelia mencoba menagih uang yang telah dipinjam Fitriani Manurung. Namun, Fitriani memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa dia belum bisa membayarnya. 

Tidak lama kemudian, Fitriani langsung memblokir akun Whatsapp dan nomor handphone Febi. 

Tahun berganti, pada 2019, Febi mencoba mengirimkan pesan atau direct massage melalui akun Instragram secara pribadi. Namun, Fitriani mengaku tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang. Dia juga kembali memblokir kembali akun Instagram Febi.

“Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” jelas Randy.

Ahli Informasi dan  Transaksi Elektronik (ITE) Denden Imadudin Soleh, menyatakan posting-an itu sudah dapat dikategorikan telah mendistribusikan dan membuat dapat diakses, karena posting-an tersebut telah terunggah di sosial media Instagram. 

Menurutnya posting-an itu akan dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Saksi Ahli Bahasa atas nama Agus Bambang Hermanto, menyatakan kalimat yang dibuat Febi telah menghina dan mencemarkan nama baik pemilik akun Instagram @Fitri_Bakhtiar. 

Atas dakwaan tersebut, Febi melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dakwaan. Dengan itu, hakim menutup sidang dan akan dilanjuti pekan depan.

Dalam perkara ini, terdakwa tidak ditahan. Namun, sayangnya kasusnya menjadi sorotan awak media di Kota Medan. Malah seusai persidangan terdakwa menolak untuk diwawancarai.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya