Eksekutor Hakim Jamaluddin Ternyata Teman Bermain Dam Batu

Rajid, putra Hakim Jamaluddin saat diwawancara para wartawan.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVAnews.

VIVA – Hasil penyidikan Polrestabes Medan dan Polda Sumut menunjukkan bahwa eksekutor kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin ternyata teman bermain dam batu. Tersangka pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu bernama Jefri Pratama.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Hal itu, diungkapkan anak kedua Jamaluddin dari istri pertama, Rajid, kepada wartawan saat menyaksikan rekonstruksi tahap dua di Kabupaten Deli Serdang, Kamis 16 Januari 2020. Pria berusia 18 tahun itu menjelaskan antara korban dan pelaku sering jumpa dan bermain dam batu di dekat rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Kota Medan.

"Tapi enggak ngeh aja (Jefri pelaku pembunuh tersebut). Waktu (itu) saya masih di Medan, sekarang saya kuliah di Jakarta," jelas Rajid.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Selain itu, Rajid menjelaskan, Jefri kerap mendatangi rumah mereka. Walau sekadar bertamu hingga mengajak bermain dam batu. Rumah korban dan rumah Jefri tidak berjauhan.

"Setau saya dia bermain (dam),  batu dengan ayah saya. (Bermainnya) ramai-ramai. Tapi belakangan ini sudah jarang," tutur Rajid.

Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Pembunuhan hakim berusia 55 tahun itu, direncanakan istri korban, Zuraidah Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Ironisnya, Zuraidah dan Jefri memadu kasih hingga berencana akan menikah, setelah berhasil membunuh suaminya.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian menjelaskan, Jamaluddin dan Jefri sering berjumpa di sekolah anak mereka dan sama-sama menjadi wali murid. Sehingga korban dan pelaku saling kenal serta berhubungan baik.

"Mereka memang kenal, karena sama sebagai wali murid. Anak mereka satu kelas sehingga sering jumpa. Selain itu, korban dan istrinya sering mengundang wali murid lain makan ke rumah, " tutur Andi.

Atas perbuatannya, tiga pelaku pembunuhan hakim PN Medan itu, dijerat polisi dengan pasal 340 subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

?Jamaluddin dibunuh oleh istrinya bersama dua pria kenalannya itu, di rumahnya Perumahan Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat dini hari, 29 November 2019. 

Kemudian, jasad korban dibuang dengan mobil korban Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD ke Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya