Usai Bunuh Hakim Jamaluddin, Tersangka Bakar Barang Bukti

Rekontruksi tahap tiga pembunuhan hakim Jamaluddin.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVAnews.

VIVA – Penyidik Polrestabes Medan menggelar rekontruksi tahap tiga pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin berlangsung ?jembatan di Desa Namorih, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 21 Januari 2020.

Fiki yang Bunuh Begal Akhirnya Bebas Setelah Sempat Jadi Tersangka

Rekontruksi itu hanya hadiri dua tersangka, yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Di mana reka ulang ini penyidik Kepolisian disaksikan langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang ingin melihat bagaimana kedua tersangka membuang barang bukti, usai membunuh hakim berusia 55 tahun itu.

"Rekonstruksi ini dilakukan para tersangka untuk mengetahui mereka membuang barang bukti usai melakukan pembuangan jasad Jamaluddin," sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan.

Pengakuan Pelaku Membunuh Paman dan Jasadnya Dibungkus Sarung

Usia membuang jasad Jamaluddin bersama ?mobil korban Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD ke Desa Suka Dame, Kutalimbaru,? Kabupaten Deli Serdang, Jumat pagi, 29 November 2019. Jefri dan Reza menggunakan sepada motor langsung pergi meninggalkan TKP.

Jefri yang dibonceng Reza, langsung membuang handpone yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan istri korban. Zuraida Hanum diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan tersebut.

Respons Horor Tukang Soto Usai Pelaku Bunuh Paman Pemilik Warung Madura di Tangsel

Selain handpone, barang bukti lain seperti jeket, sarung tangan, penutup mulut, helm ternyata dibakar oleh kedua pelaku tersebut, untuk menghilangkan barang bukti.?

"Jadi, tersangka menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar," jelas Marigan.

Maringan menjelaskan, bahwa barang bukti dibakar pelaku setelah mereka usai mengeksekusi dan membuang jasad Jamaluddi, usai dibunuh di rumah korban di Perumahan Royal Monaco, Kota Medan, Jumat dini hari, 29 November 2019.

"Dari sini lah kita menemukan fakta baru kalau barang bukti mereka di bakar mulai dari baju, jaket, sepatu, helm, dan masker," tutur perwira melati tiga itu.

Atas perbuatannya, ?tiga pelaku pembunuhan hakim PN Medan itu, dijerat polisi dengan pasal 340 subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya