Terungkap Modus Pelaku Jerat Siswi SMP Depok untuk Jadi PSK Online

Pelaku perdagangan anak untuk dijadikan PSK di Depok.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVAnews – Pasukan khusus perlindungan perempuan dan anak Tim Srikandi Polres Metro Depok berhasil membongkar prostitusi terselubung yang melibatkan sejumlah remaja di bawah umur di apartemen wilayah Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari, 23 Januari 2020.

Desainer Indonesia Diduga Pesan Organ Manusia dari Laboratorium UEA

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya anak hilang asal Depok, Jawa Barat. Ia diketahui berinisial SA remaja 15 tahun dan masih bertatus sebagai siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurut keterangan keluarga, SA hilang sejak sebelum malam pergantian tahun baru, atau pada 31 Desember 2019.

Setelah diselidiki, SA rupanya berada di kamar apartemen tersebut bersama dengan sejumlah remaja perempuan lainnya dan tiga orang pria dewasa. Usut punya usut, beberapa di antaranya telah menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK). Lalu bagaimana SA bisa terjerat dalam sarang prostitusi tersebut.

Paus Fransiskus Kecam Sunat Perempuan dan Perdagangan Manusia

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, mengungkapkan kejadian bermula ketika SA dan temannya berkenalan dengan seorang pria berinisial FD di media sosial (medsos). Dalam perkenalan itu, SA diajak merayakan tahun baru di Anyer.    

"Jadi awalnya kenalan di medsos, diajak tahun baruan oleh FD. Dia (FD) bilang, ‘ayo tahun baruan ke Anyer’, namun diajak ke apartemen di wilayah Kalibata," katanya.

Kartel Narkoba Pakai TikTok untuk Rekrut Penyelundup

Dari hasil penyelidikan sementara, SA belum sempat dijerumuskan ke dalam bisnis haram tersebut. Namun tiga remaja perempuan lainnya telah sukarela menjadi PSK dengan tarif sekira Rp900 ribu untuk sekali kencan.

"Di dalam kamar ada empat perempuan termasuk SA. Rata-rata di bawah umur. Selama berada di apartemen kalau yang sudah biasa jadi PSK sudah melayani dua hingga empat tamu sehari. Kalau yang anak hilang tadi (SA) belum sempat jadi PSK karena keburu kami selamatkan," ujar Azis.

Berdasarkan interogasi, beberapa remaja perempuan yang menjadi PSK dengan sistem online itu telah melakoni bisnis haram tersebut sejak empat hingga enam bulan lalu.

"Dan anak hilang tadi itu juga rencana akan dieskploitasi secara ekonomi ataupun seksual, namun berhasil digagalkan oleh tim Srikandi Polres Metro Depok. Tapi terhadap perempuan-perempuan yang sudah telanjur ditawarkan akan kami dalam lebih lanjut," tuturnya.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini bakal dijerat dengan ancaman pidana Undang-undang Perlindungan Anak yang berbunyi, setiap orang yang mengekspolitasi ekonomi atau seksual terhadap anak, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain maka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan sementara ini masih HP, nanti kita perdalam bersama dengan Polres Jakarta Selatan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya