Supriatin Nyaris Tewas Dikormas Warga Buntut Eksploitasi Enam Bocah

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang pria bernama Supriatin, diamankan Polsek Palmerah. Hal itu buntut dari dirinya yang diduga mengeksploitasi anak-anak.

Awalnya, pelaku (Supriatin) diamankan Sabtu malam, 1 Februari 2020, oleh warga RW 06 Kelurahan Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.

Bahkan, pelaku sempat dikeroyok massa (kormas) warga hingga babak belur. Kapolsek Palmerah, Komisaris Polisi Ade Rosa membenarkan adanya kejadian ini.

Beruntung, polisi cepat ke lokasi kejadian usai mendapat informasi. Jika tidak, bukan tidak mungkin nyawa pelaku melayang di tangan warga yang kesal. Setibanya ke lokasi, pelaku langsung digiring ke Polsek Palmerah.

"Pelaku kami evakuasi ke Polsek. Untuk para korban dan orang tua korban ikut datang juga," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 2 Februari 2020.

Setidaknya ada enam orang anak yang jadi korban. Tidak dirinci eksploitasi apa yang diterima, namun diduga mereka kerap disuruh-suruh oleh pelaku untuk mencari uang dengan cara mengamen dan semacamnya. 

Keenam korban adalah RP (9 tahun), AH (11 tahun), AF (11 tahun), RF (12 tahun), F (12 tahun) dan DR (11 tahun). Kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Metro Barat, lantaran harus ditangani unit PPA, sebab di Polsek tidak ada unit tersebut.

Kasus ditangani unit PPA, karena para korbannya adalah anak di bawah umur. Tetapi, pada akhirnya pelaku diserahkan polisi ke pihak Dinas Sosial DKI Jakarta. Hal itu, lantaran pihak keluarga korban enggan membuat laporan. Pelaku ini ada di Panti Sosial Kedoya.

Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman Depan Polres Jakpus Jadi 20 Orang

"Menurut penjelasan para korban tidak mengalami penekanan mental, penganiayaan dan tidak ada perlakuan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku sudah diserahkan Panti sosial Kedoya," katanya lagi.

Ceklis

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Empat pelaku di kasus pembubaran kegiatan ibadah dan pengeroyokan pada salah satu indekos di Jalan Ampera, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dikenakan pasal berlapis

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024