Dikemas Jadi Hadiah Valentine, Polisi Amankan 38 Ribu Butir Happy Five

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Peredaran narkoba jenis happy five (H-5) yang diimpor dari Taiwan berhasil digagalkan polisi. Ada sebanyak 38.400 butir yang hendak diedarkan saat hari valentine yang jatuh pada 14 Februari 2020 mendatang.

Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

"Keterangan awal tersangka mau didistribusikan saat hari valentine. Rencananya mau diedarkan di tempat hiburan di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, Kamis 6 Februari 2020.

Guna mengelabui polisi, narkoba bahkan dibungkus dengan permen Inggris. Kemudian dibungkus sedemikian mungkin seperti hadiah untuk hari valentine. 

Polisi Olah TKP Home Industry Tembakau Sintetis di Sentul: Ini Laboratorium Pertama di Indonesia

Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kiriman barang haram itu ke Indonesia melalui Pos Indonesia pada Januari 2020. Pengiriman dilakukan dua kali dan diterima tersangka E di Tanah Air.

E akhirnya dicokok 1 Februari di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Hingga kini, polisi masih memburu buron yang mengirim barang ke E. Atas perbuatannya, tersangka E dikenakan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,9 Kilogram di Bandara Kualanamu

"Ini sementara masih kita dalami untuk cari siapa di atas. Pengakuan dia hanya disuruh dengan upah Rp50 juta untuk dua paket ini. Nantinya ini akan ada yang mengambil," kata Yusri lagi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan pemecatan secara simbolis pada tiga anggota polisi

Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat

Ketiga Anggota polisi itu diberhentikan usai terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024