Empat Terdakwa Judi Online Bebas, Yenti Garnasih Tak Percaya

Pakar hukum pidana, Yenti Ganarsih.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan empat terdakwa judi online secara murni. Mereka adalah Anjad Fendi Badriawan, Bim Prasetyo, Pipingan Tjok, dan Aditya Wijaya.

KPK Panggil Dua Hakim Agung di Kasus Korupsi Gazalba Saleh, Siapa Dia?

Majelis hakim menilai bahwa penjualan rekening BCA yang dilakukan oleh keempat terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Padahal, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya meyakini bahwa rekening BCA milik keempat terdakwa dijual dan dipakai sebagai penampung uang perjudian atau pencucian uang.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya karena terbukti terlibat dalam kasus money laundry dalam sindikat judi online yang diungkap Polda Metro Jaya.

Bruno Mars Diisukan Punya Utang Judi pada Kasino Sebanyak Rp782 Miliar

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih menilai seharusnya vonis hakim tidak boleh berbeda dengan tindak pidana asal dalam sebuah kasus. Begitu pula dengan kasus jual beli rekening untuk judi online ini.

"Nggak mungkin kalau (vonis bebas) lah ya. Kalau money laundry sudah terbukti, tidak mungkin kejahatan asalnya tidak terbukti. Kan money laundry diputus penghukuman tiga tahun. Jadi kan nggak mungkin kejahatan asalnya bebas," kata Yenti saat dihubungi, Senin 2 Maret 2020.

Main Judi Bareng Warga, Dua Kades di Kolaka Timur Ditangkap Polisi

Doktor Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang pertama di Indonesia itu tidak sepakat jika kasus jual beli rekening bank tersebut disamakan dengan analogi jual beli mobil, seperti yang diumbar kuasa hukum terdakwa Alvin Lim ke publik.

"Saya juga gak ngerti kok jual beli mobil disamakan dengan jual beli rekening. Itu kan analoginya gimana? Kok jual rekening dianalogikan dengan jual mobil?" ujar Yenti.

Yenti yang ditunjuk dan dipercaya dua kali sebagai Ketua Pansel KPK oleh Presiden Jokowi tersebut menjelaskan bahwa dalam kasus kejahatan, jual beli rekening sudah biasa dilakukan untuk modus kejahatan, sehingga janggal jika pelaku dibebaskan hakim. Apalagi pidana asalnya para terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim.

"Bahkan itu biasanya modus orang untuk menampung hasil kejahatan, hasil korupsi atau perjudian online misalnya kita pakai nama orang lain. Kalau direktur di perusahaan abal-abal biasanya langsung merekrut orang siapapun yang orang-orang ini hanya untuk dipakai namanya. Itu modus kejahatan. Jadi harus dibedakan modus, strategi dan tahapan. Itu modus," tuturnya.

Yenti menegaskan bahwa jual beli rekening adalah perbuatan yang ilegal. Modusnya kerap digunakan untuk tindak kejahatan untuk menampung uang ilegal termasuk untuk perjudian.

"Kalau jual beli mobil, belum balik nama BPKB itu baru dikatakan tahapan, bukan modus, karena masih boleh balik nama," katanya.

Yenti menambakan jual beli rekening itu ilegal. Dia menegaskan nama yang tertera dalam rekening harus pemiliknya yang akan digunakan. Bahkan bagi bank itu sendiri jual beli rekening ilegal.

"Yang ada buka rekening, blokir rekening atau tutup rekening. Selain itu ilegal. Aneh juga kalau disamakan denga jual beli mobil. No money laundering without predicate offense, tidak ada TPPU tanpa kejahatan asalnya," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya