Begini Modus Jahat Pembobolan Kartu Kredit

Kapolda Metro Jaya ungkap kasus pembobolan kartu kredit
Sumber :
  • VIVAnews / Eduward Ambarita

VIVA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan kartu kredit mililk nasabah bank BCA. Sebanyak tujuh orang pelaku diciduk. Modusnya, para komplotan mengaku sebagai pegawai bank seolah- olah dapat membantu korban secara acak membatalkan transaksi belanja online.

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

"Modusnya adalah melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu kredit korban. Kartu kredit diperoleh dari membeli website di internet. Untuk mendapatkan kode OTP (One Time Password) dengan cara mengaku petugas bank untuk pembatalan belanja online yang tidak dilakukan oleh korban," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat 6 Maret 2020.

Nana mengatakan, para pelaku memanfaatkan celah mencari data korban melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK. Kemudian, ketika menghubungi korban, dan diminta lah kode OTP.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

"Korban percaya karena dianggap petugas bank. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit. Ini mafia. Merupakan mafia perbankan," tegasnya.

Pada pengungkapan kasus ini, polisi menjelaskan para komplotan berasal dari dua kelompok asal Sumatera Selatan. Adapun identitas tersangka yakni; Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini. Sedangkan, kerugian yang ditaksir oleh BCA sekitar Rp 22 miliar.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, satu laptop dan dua kartu atm.

"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya