Dua Kurir 79 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Dua kurir narkoba jenis sabu seberat 79 kilogram, Deni Santoso dan Herman, dituntut hukuman mati. Tuntutan hukuman terhadap keduanya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amanda dan Imam Murtadlo, dalam persidangan secara visual di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Rabu 29 April 2020.

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

"Dari fakta-fakta dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata jaksa Amanda dalam tuntutannya di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah, memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyiapkan nota pledoi atau pembelaan dalam dua pekan mendatang.

Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi

Terungkap dalam persidangan, berawal pada 20 September 2019, Yun (belum diketahui keberadaannya) menelepon terdakwa Deni Santoso. Lalu, menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Batam dengan maksud akan diberi pekerjaan. 

Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menemui Herman (dilakukan penuntutan tersendiri) dan menceritakan mengenai hal tersebut. Selanjutnya, terdakwa dan Herman mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam.

Rio Reifan Tersangka Narkoba dan Langsung Ditahan, Ini Penampakannya

Setelah mendapatkan uang pinjaman, lalu pada Rabu, 25 September 2019, terdakwa berangkat ke Batam dan bertemu dengan Yun di Hotel Kuda Mas Batam. Saat bertemu, Yun menawari terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu.

Terdakwa diberi upah sebesar Rp5 juta per kilogram dan sabu yang akan dibawa adalah seberat 3 kilogram sampai dengan 5 kilogram. Sabu ini akan dibawa melalui jalur laut menuju ke darat dan setiba di darat akan ada orang yang mengambilnya.

Setiba di Palembang, terdakwa menceritakan semua pembicaraan dengan Yun untuk mengambil dan membawa sabu, lalu Herman menyetujuinya. Pada Minggu, 27 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dan Herman berangkat dari Sungai Lais Palembang dengan menggunakan speedboat merk Setia Kawan.

Mereka menuju ke Muara Sungsang Banyuasin. Karena kapal yang membawa sabu tersebut belum datang, Yun memberikan nomor handphone orang yang membawa sabu tersebut. 

Pun, Herman menghubunginya, lalu orang tersebut menyuruh Herman untuk menuju ke Tanjung Carak. Nanti kapalnya akan memberikan kode lampu berwarna kuning berkedip sebanyak 3 kali.

Setelah bertemu, speedboat merapat ke kapal tersebut. Selanjutnya empat orang yang berada di kapal tersebut melemparkan 4 buah tas koper ke atas speedboat. Kemudian, kapal tersebut pergi, sedangkan terdakwa dan Herman pergi menuju ke arah Muara Sungsang.

Namun, setelah berjalan sekira 15 menit, datang petugas Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan speedboat. Setelah dilakukan penggeledahan diketahui di atas bangku kedua speedboat ada empat buah tas koper yang berisikan 79 bungkus narkotika jenis sabu dengan masing-masing seberat satu kilogram.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya