Ditinggal Istri, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang ayah berinisial BT (48) warga Kampung Netar Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua tega memperkosa anaknya sendiri sebut saja Melati (15), yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan BT di rumahnya sendiri di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

1000 Hari Kehidupan Penting untuk Cegah Stunting, Dimulai dari dan Sampai Kapan?

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata terkait kasus persetubuhan anak sebut saja Melati (15), yang dilakukan ayah kandungnya sendiri berinisial BT (48), dimana dilakukan secara berulang - ulang, hingga sampai 5 kali.

"Kasus persetubuhan terhadap anak kandung yang dilakukan ayahnya sendiri, dimana kejadian ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur,” kata Victor, Jumat, 5 Juni 2020.

Terangsang, Farihul Amin Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Secara Bergilir

Ia menjelaskan, awalnya polisi mendapat laporan pada tanggal 6 Mei 2020, yang dilaporkan oleh keluarga korban, sehingga kejadian ini terjadi diwaktu yang berbeda dari kurun waktu tahun 2019 hingga 2020.

“Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga anak ini tidak berani melaporkannya, namun setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya," ungkapnya.

KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya

Lebih lanjut, kata Victor, berdasarkan laporan dari keluarga korban kami melakukan penyelidikan dan ternyata dari pelaku ini mengakui perbuatannya, pelaku beralasan melakukan hal ini karena ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri.

“Selain itu, ada juga informasi yang kami peroleh bahwa istrinya melarikan diri karena pelaku sering bertindak kasar. Pelaku BT (48) kami jerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 tahun penjara, namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 tahun penjara,” katanya.

Natasha Rizki.

Selain Izin ke Anak, Natasha Rizky Tektokan Dulu Sama Desta Soal Ini Kalau Mau ke Luar Negeri

Natasha Rizky menjadi salah satu artis yang kerap pergi ke luar negeri. Pada saat ditemui, Natasha bercerita bahwa tidak sepenuhnya kepergian ke luar negeri untuk liburan

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024