Mengaku Polisi, Napi di Lapas Riau Peras Wanita Lewat Video Call Seks

Ilustrasi video call.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang pria yang mengaku sebagai petugas kepolisian melakukan pemerasan terhadap seorang wanita hingga belasan juta rupiah. Pria berinisial IP itu merupakan seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Riau.

Momen Kocak Maling Motor Bertato Video Call Emak saat Mau Digebuki Warga Koja

Kejadian yang terjadi pada 6 Juli 2020 itu berawal saat IP dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah kurang lebih sebulan berkenalan, pelaku meminta korban untuk melakukan video call seks.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam video tersebut. Korban yang merupakan warga Cibubur, Jakarta Timur selanjutnya melapor kepada pihak kepolisian.

SYL Pernah Minta Belikan Senjata, Hakim Minta Saksi dari Kementan Tunjukkan Bukti

"Pelaku kemudian mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mengirimkan uang untuk pelaku. Korban yang merasa ketakutan langsung mengirim sejumlah uang beberapa kali," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, Kamis 27 Agustus 2020.

Baca juga: Miris, 14 Remaja Rela Kirim Video Bugilnya ke Pria yang Baru Dikenal

Terungkap, Sederet Fakta Sidang SYL yang Bikin Geleng Kepala

Pelaku yang saat itu mendekam di lapas kelas 1 Riau tersebut mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali dengan korban yang berbeda. Pelaku yang mengaku sebagai seorang anggota kepolisian di Gresik tersebut telah melakukan aksi serupa terhadap tiga orang wanita. 

"Dari pengakuan tersangka, tersangka sudah melakukan lebih dari satu kali. Sementara dari pengakuan ada tiga kali. Korban sudah dewasa semua. Nominal ada tiga juta, dua juta hingga korban merasa tidak sanggup. Untuk handphone masih didalami lebih lanjut," tambah Arie.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone dan flashdisk. Selain itu, petugas kepolisian mengamankan bukti percakapan dan transfer uang kepada pelaku. Selanjutnya pelaku dijerat Pasal 29 tentang pornografi dan Pasal 45 tentang ITE. (art) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya