Tanya Tugas, Murid di Banyuasin Malah Dicabuli Gurunya

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Polres Banyuasin mengamankan seorang Guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu SMP di Kecamatan Sembawa. Guru berinisial H (53 tahun) tersebut, diamankan atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap muridnya.

Bentuk Nilai Moral dan Budi Pekerti, Kepala Sekolah dan Guru Binaan Ikut Seminar Motivasi

H mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan perbuatan asusila kepada anak muridnya berinisial S (13 tahun) karena merasa khilaf. "Korban datang ke sekolah untuk menanyakan tugas, karena masih daring. Ketika di dalam ruangan TU, saya cium korban, lalu dia pulang," kata H.

Baca juga: Modus Pencabulan Remaja Pria, Pelaku Pura-pura Bisa Usir Kuntilanak

Kasus Siswa SD Terancam Buta karena Gagang Sapu di Jombang, Guru Jadi Tersangka

Setelah kejadian itu, kemudian warga datang dan mengamankan dirinya. "Warga menyerahkan saya ke Mapolres Banyuasin," kata H, yang mengaku warga Desa Langkan, tapi ber-KTP Palembang.

Dirinya menyangkal telah melakukan perbuatan asusila kepada korban berulang kali. "Baru sekali saya lakukan itu," terangnya.

Film ‘Guru Tugas’ Tuai Kecaman di Madura, Polda Jatim Tangkap 3 Orang Konten Kreator

Kepala Polres Banyuasin, AKBP Danny A Sianipar, melalui Kanit KPPA Ipda Suprianto, membenarkan adanya korban pencabulan, yang dilakukan oleh oknum guru pegawai negeri sipil (PNS).

"Ya, benar adanya. Tersangka diserahkan oleh warga dan sudah kita amankan di Mapolres Banyuasin," katanya.

Untuk saat ini, Kata Suprianto, korban baru ada satu orang yang melapor. Tersangka, tegas Suprianto, dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan diancam kurungan 15 tahun penjara. "Saat ini baru ada satu korban yang melapor. Kita masih menunggu jika ada korban lainnya," katanya.

Sementara itu, advokat korban, Ely Udin, didampingi Ketua LPPM Herlis Noorida mengatakan, korban saat ini depresi dan dihantui ketakutan. Korban mengaku sudah empat kali mendapat perlakuan pencabulan dari tersangka.

"Kami minta kasus ini diproses secara hukum yang berlaku. Dan ia diberhentikan dari jabatan PNS-nya," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya