Bersenggolan di Jalan, Pemotor di Tambora Tewas Usai Adu Jotos

Kantung jenazah. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat

VIVA – Seorang karyawan swasta bernama Yohanes Paulus tewas setelah berkelahi dengan sesama pesepeda motor bernama Agung di depan pintu Gerbang Sekolahan Candra Naya, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis siang 24 September 2020.

Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi membenarkan korban tewas usai berkelahi dengan pelaku. Tewasnya korban diketahui setelah dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar.

Faruk menjelaskan, kasus ini berawal ketika sepeda motor korban N Max B 4096 bersenggolan dengan sepeda motor pelaku.

Selanjutnya, korban dan pelaku terjadi adu mulut. Tidak lama kemudian, Agung yang merupakan warga Jembatan besi dipukul oleh korban.

"Pelaku dengan reflek menendang kemaluan si korban yang mengakibatkan korban terjatuh, meninggal dunia," ujar Faruk saat dikonfirmasi, Jumat 25 September 2020.

Baca juga: Pelayan Warteg di Bekasi Dibegal hingga Didorong ke Sungai

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan CCTV, korban ditendang di bagian dadanya dan setelah itu korban sempat dilerai oleh warga. Ketika menaiki sepeda motor, tidak lama korban terjatuh dari sepeda motornya dan meninggal dunia.

"Untuk mengetahui penyebab kematian korban kami masih tunggu hasil otopsi dari dokter," ujarnya.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Namun, untuk penyebab kematian sementara korban tewas akibat sakit jantung. Korban sudah dibawa ke RSCM untuk dilakukan autops. Polisi sudah mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian.

"Pelaku penganiayaan sebelum korban MD (meninggal dunia) sudah ditangkap. Kita masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Ya ada jeda waktu antara keributan dan meninggalnya korban, korban sempat naik motor sebelum jatuh MD dari motor. Untuk yang ditendang dadanya korban sesuai CCTV," ujar Faruk.

Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti

Hingga kini Polsek Tambora masih menahan dan memeriksa pelaku. Dia pun sama sekali tidak menyangka bahwa pengendara yang berkelahi dengannya meninggal dunia akibat pukulan tangan kosong di dada dan tendangan pelaku di kemaluan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ren)

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala
TKP anggota polisi tabrak lari pengendara motor di Depok

Mobil Dinas Polri Tabrak Lari Pemotor di Depok, Polisi: Oknum Diperiksa Satlantas

Pengendara mobil dinas Polri itu viral di media sosial karena aksinya yang diduga tabrak lari pemotor lalu melarikan diri.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024