Polisi Kembali Tahan 7 Pendemo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Polda Metro Jaya menyampaikan kembali menahan 7 dari 87 pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung kericuhan di Ibu Kota. Total sementara sudah 14 orang yang dilakukan penahanan sampai saat ini.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, 14 pendemo yang ditahan itu statusnya sudah tersangka.

"Jadi update terbaru sampai malam tadi memang tadi kami sampaikan ada 87 yang telah naik sidik semuanya dari 87 itu ada 7 yang telah kita lakukan penahanan. Dari 87 itu sudah 14 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan sampai malam tadi," kata Yusri saat dihubungi awak media, Minggu, 11 Oktober 2020.

Jadi Salah Satu Penggugus UU Ciptaker, Tom Lembong: Saya Bakal Revisi Jika Amin Menang

Baca Juga: Demo Omnibus Law Ricuh di Medan, Polisi: Ada Skenario Penjarahan

Yusri mengklaim, dari 87 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 43 orang yang dilakukan proses gelar perkara. Sedangkan untuk pendemo yang lainnya hanya dilakukan wajib lapor karena dijerat pasal yang hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Akan Kaji Ulang UU Ciptaker

"Kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami lakukan pendalaman dan gelar perkara dari 43 (orang) ini 14 (ditahan). Jadi tadi 87 sekarang jadi 43 dan 14 itu sudah dilakukan penahanan karena sisanya memang karena ancaman hukuman yang di bawah dari 5 tahun. Rata-rata satu tahun, ada yang empat bulan. Jadi kami kenakan wajib lapor," ujarnya.

Diketahui, pada Kamis, 8 Oktober 2020, aksi kerusuhan besar terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya. Para pendemo dari kalangan pelajar sampai pekerja buruh meminta pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja.

UU tersebut disahkan pemerintah dan DPR dalam sidang paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. Namun, usai pengesahan, gelombang protes terus mengalir.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya