Potong Jari Sendiri Terkait Utang, Erdina Divonis 7 Bulan Penjara

Terdakwa Erdina Br. Sembiring menjalani sidang secara daring
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erdina Br Sihombing dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Wanita berusia 54 tahun itu terbukti bersalah melakukan penyebaran berita bohong.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erdina Br Sihombing dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di ruang Cakra 6 di PN Medan, Selasa 8 Desember 2020.

Disebut Gak Bisa Bayar Cicilan Tanpa Lesti, Rizky Billar Tantang Netizen

Dalam putusan majelis hakim menyampaikan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 220 KUHPidana. 

“Yakni memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan,” tutur Hakim Riana Pohan.

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa, yaitu 9 bulan kurungan penjara. Atas putusan ini, JPU Chandra Naibaho dan terdakwa melalui penasehat hukum Andreas menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Andreas mengatakan putusan majelis hakim sudah berhasil mewujudkan keadilan.

FOKUS: Ciamis Berdarah

"Besar kemungkinan terdakwa bisa merayakan Natal di rumah bersama keluarganya, jika penuntut umum tidak banding atas putusan 7 bulan penjara tersebut," jelas Andreas.

Mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho menyebutkan kasus bermula pada Jumat, 1 Mei 2020 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Erdina Br. Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol, Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil dari rumahnya.

"Di mana terdakwa memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya sendiri," kata JPU Chandra.

Untuk merekayasa kasus tersebut, Erdina sudah menyiapkan parang diambilnya di rumahnya di Jalan Mamiyai, Kota Medan. "Dengan kejadian itu, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat," tutur Chandra.

Tak jauh dari rumahnya, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm. Selanjutnya batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah. 

"Terdakwa meletakkan tangan kiri terdakwa di atas batu tersebut dengan posisi keempat jari terdakwa berada di atas batu menghadap ke atas. Lalu terdakwa memotong keempat jari tangan terdakwa dengan menggunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali sekuat tenaga," ungkap Chandra.

Sehingga keempat jari tangan terdakwa putus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah. Kemudian terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung. 

Sementara itu, keempat jari tangan terdakwa dimasukkan terdakwa ke dalam plastik. Lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br. Ginting dan mengatakan “Tolong aku edak bawa berobat aku di Gang Senggol aku mau bunuh diri”. 

Tak lama saksi Lagu Mehuli Br. Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke Unit Gawat Darurat.

Selanjutnya, saksi M. Yusuf yang merupakan petugas satpam RS Murni Teguh membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan. Pun, saat ditanyakan satpam RS Murni, Teguh, terdakwa menceritakan mengalami perampokan atau begal. Ini agar orang yang berada di sekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal. 

Dengan demikian, anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan. Kemudian, petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa.

Namun, petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa. Kejanggalan itu yang membuat terdakwa diperiksa di Mako Polda Sumut. Nah, saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui sengaja menyampaikan berita bohong.

Kepada petugas kepolisian, terdakwa mengakui klaim dirampok dan dibegal adalah bohong. Hal itu dilakukan agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan utang kepada terdakwa percaya bahwa dia benar dirampok dan dibegal. 

Cara itu terpaksa dilakukan agar orang yang memberikan utang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba. Dengan harapan dapat memberikan waktu untuk menagih utang kepada terdakwa.

"Terdakwa Erdina Br. Sembiring sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI tahun1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Chandra. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya