Suami di Dumai Bakar Istri hingga Tewas Diancam Pasal Berlapis

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Seorang suami berinisial RE masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Dumai, Riau. Tersangka membunuh istrinya RH dengan menyiram bensin dan membakar kios tempat korban berjualan di kawasan Jalan Angsana Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau.

Suami Mutilasi Istri di Ciamis Mulai dari Kaki, Terakhir Kepala

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dumai, AKP Fajri, menjelaskan tersangka mengalami luka bakar hingga 50 persen pada tubuhnya. Namun demikian, Kepolisian tetap menetapkan RE sebagai tersangka. 

Meski dia belum sepenuhnya pulih, penyidik telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti sekaligus keterangan saksi terkait kasus tersebut. Tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka tergolong sadis sampai melenyapkan nyawa korban dan terencana. 

KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Atas kejahatan itu pula penyidik Kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa korban serta pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP.

"Status RE (suami korban) tersangka. Dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Fajri kepada VIVA, Rabu 9 Desember 2020.

4 Tersangka Pembubaran dan Pengeroyokan Ibadah di Tangsel Termasuk Ketua RT, Ini Perannya

Kasus pembunuhan terhadap korban terjadi Selasa 8 Desember 2020 sekitar pukul 08.30 WIB. Belum diketahui motif dari kasus kejahatan tersebut. Namun tersangka menyiramkan bensin dalam kios yang didalamnya terdapat korban. 

Setelah bensin disiramkan tersangka langsung membakarnya. Korban tewas sedangkan tersangka menderita luka bakar akibat semburan api. 

Meski sempat berusaha melarikan diri, masyarakat bersama kepolisian setempat dapat membekuk tersangka dalam kondisi luka-luka.  Kasus suami bakar istri tersebut telah menyebar luas di media sosial. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya