Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang vonis Djoko Tjandra.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terbukti bersalah dalam kasus surat jalan palsu yang dilakukan oleh dirinya bersama dengan mantan pengacaranya, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa 22 Desember 2020.

img_title Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, 3 Terdakwa Divonis hingga 7 Tahun

Djoko Tjandra divonis bersalah oleh majelis hakim, dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan putusan, Selasa, 22 Desember 2020.

img_title Kasus Korupsi Chromebook, Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Habib Rizieq Pulang, Kapolda Metro Jaya Dicopot

Majelis hakim kemudian mengurai hal-hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Djoko Tjandra. Hakim menilai tindakan Djoko Tjandra sangat berbahaya karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan. 

img_title Dua Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota Divonis Bebas

"Tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes," kata Sirait.

Selain itu, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan terhadap Djoko Tjandra. Disebut Djoko Tjandra bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," jelas Sirat.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ase)

WNA pembunuh Dewhinta Anggary (DA), cucu dari seniman Betawi mendiang Mpok Nori (tengah)

Nasib Pembunuh Cucu Mpok Nori, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara

Rashad Fouad Tareq Jameel, terdakwa pembunuhan Dewhinta Anggary, cucu seniman Betawi mendiang Mpok Nori, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut