Jadi Penadah Barang Curian, WN Afganistan Ditangkap Polisi

Polisi bongkar kasus penadah pencurian di bandara.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – ZR, warga negara asing (WNA) asal Afganistan diamankan pihak Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta setelah menjadi seorang penadah barang curian. Hal itu terungkap, setelah adanya laporan salah seorang penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang kehilangan komputer jinjing atau laptopnya di Terminal 3.

Pesawat Boeing 737 Terbakar di Senegal, 10 Orang Luka-luka

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko menjelaskan kronologinya. Awalnya korban yang merupakan calon penumpang salah satu maskapai di Terminal 3, sedang melakukan pengisian daya pada laptop miliknya di fasilitas charger center sebelum terbang menuju Jambi.

Lalu, beberapa menit kemudian ada panggilan pihak maskapai soal persiapan keberangkatan. Adanya hal itu, korban langsung melakukan boarding, dan lupa jika laptop miliknya berada di fasilitas charger center. Setibanya dia di Jambi, korban pun langsung ingat jika laptop miliknya tertinggal di Bandara Soetta.

Bandara Soetta Terapkan Standar Tinggi dalam Layanan Haji 2024, Tambah Toilet Portable

"Saat itu korban kembali ke Jakarta, dan langsung melaporkan kepada petugas yang nyatanya laptop dia telah hilang," kata Alexander, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca juga: Mahfud MD Putar Video Pendek Dukungan Habib Rizieq Terhadap ISIS

Libur Panjang Kenaikan Isa Al-Masih, 150 Ribu Penumpang Padati Bandara Soetta

Lalu, petugas pun langsung melakukan pengecekan melalui CCTV atau kamera pengawas dan didapati bila laptopnya telah diambil oleh seorang penumpang pesawat lainnya. Di mana, dari hasil penyelidikan, penumpang yang membawa laptop milik korban terbang menuju Batam.

"Kita lacak akhirnya kita tahu, kalau laptop ini dibawa oleh salah seorang berinisial ZN ke Batam. Sampai di lokasi tujuan, oleh tersangka ZN laptop ini dijual dengan bantuan rekannya yang lain dengan inisial LI," ujarnya.

Laptop dijual melalui media sosial milik LI dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp8 juta dengan upah yang diberikan ZN kepada LI sebesar Rp500 ribu. Lalu, laptop itu pun terjual kepada ZR.

"Laptop terjual pada ZR yang merupakan warga negara Afganistan yang berada di Indonesia. Di mana, di Indonesia dia statusnya pencari suaka. Saat laptop sampai di tangan ZR, dia juga hendak menjualnya kembali dengan harga dua kali lipat, yakni Rp16 juta," katanya.

Dalam hal ini, ZR pun telah menyiapkan kardus laptop yang dibelinya dengan harga Rp18 ribu di toko online. "Dia jadi tersangka atas niatan dia yang menjualnya kembali dan dengan usahanya yang membeli kardus laptop. Dan tidak hanya dia, dua pelaku lainnya pun turut kita amankan," kata polisi.

Atas kasus ini pun, ketiganya dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya