Pasutri Tipu Pengusaha Rp39 M, Mengaku Menantu Mantan Petinggi Polri

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Pasangan suami-istri berinisial DK dan KA terlibat dalam kasus penipuan proyek fiktif dengan keuntungan mencapai Rp39 miliar. Mereka mengaku sebagai menantu dari mantan petinggi Polri sehingga berhasil menipu korbannya yang merupakan seorang pengusaha kaya. 

Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Kedok Pondok Pesantren

"Dua orang ini aktif melakukan rangkaian kata bohong. Salah satunya adalah mengaku menantu mantan pejabat Polri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu 27 Januari 2021.

Polisi telah menahan pasutri DK dan KA. Sementara itu, lima tersangka lain yakni FCT, BH, FS, DWI, dan CN tidak. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Hati-hati, Begini Modus Baru Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal hingga Tawaran Pekerjaan

Pasalnya, polisi menilai peran mereka pasif dan bersikap koperatif. "Jumlah tersangkanya ada tujuh. Tapi hanya dua yang ditahan," ujarnya.

Baca juga: ICW Minta Kapolri Listyo Bongkar Praktik Korupsi Internal Polri

Polisi Usul WFH di Bali saat World Water Forum Berlangsung Supaya Tidak Macet

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan proyek fiktif yang berhasil meraup untung hingga Rp39 miliar. Sebanyak tujuh orang ditangkap dalam kasus ini.

"Penipuan penggelapan, pemalsuan dan pencucian uang proyek fiktif yang bergulir sejak Januari 2019 sampai terakhir dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya, dan dilakukan penyelidikan," kata Yusri Yunus.

Juru parkir

Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal yang Patok Harga Rp150 Ribu

Juru parkir (jukir) liar yang viral mematok tarif sebesar Rp150 ribu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, membagi duit pungutan parkir liar mereka ke anggota kelompok. Sepe

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024