-
VIVA – Pasangan suami-istri berinisial DK dan KA terlibat dalam kasus penipuan proyek fiktif dengan keuntungan mencapai Rp39 miliar. Mereka mengaku sebagai menantu dari mantan petinggi Polri sehingga berhasil menipu korbannya yang merupakan seorang pengusaha kaya.
"Dua orang ini aktif melakukan rangkaian kata bohong. Salah satunya adalah mengaku menantu mantan pejabat Polri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu 27 Januari 2021.
Polisi telah menahan pasutri DK dan KA. Sementara itu, lima tersangka lain yakni FCT, BH, FS, DWI, dan CN tidak. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.