Pabrik Masker Skincare Ilegal Digerebek, Omzet Sebulan Rp100 Juta

Penggerebekan pabrik produk kosmetik ilegal di Bekasi
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggerebekan pabrik kosmestik di Kampung Nenda, Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 28 Januari 2021. Dalam penggerebekan itu 12 orang telah diamankan.

"Produk yang dihasilkan para pelaku sudah beredar hampir di seluruh Jawa. Jenis yang diproduksi masker kecantikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Bekasi, Jumat 29 Januari 2021.

Para pelaku, kata Yusri, sudah menjalankan bisnis ilegal pabrik masker skincare itu sejak tiga tahun lalu. Dan omzet yang didapatkan setiap bulan mencapai Rp100 juta.

"Produksi ilegal ini sudah dilakukan sejak 2018 tapi mereka baru menempati lokasi sejak 2020," kata Yusri.

Atas penangkapan 12 orang pelaku, kata Yusri, pihaknya masih mendalami peran masing-masing. Termasuk akan mencari tahu tempat mereka belajar memproduksi bahan-bahan kimia. "Kami masih dalami karena kan baru ditangkap kemarin," katanya.

Menurut dia, setiap hari tersangka dapat memproduksi 1.000 pieces dengan bahan baku sebanyak 50 kilogram. Tersangka mendistribusikan produknya juga menyasar penjualan dengan sistem online. Setiap produknya dijual Rp2.500 hingga Rp3.000 pada setiap kemasan.

"Makanya omzetnya saya bilang lumayan besar, tapi belum pasti, ini masih kotor sekitar kurang lebih Rp100 juta keuntungan dia," kata Yusri.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita berbagai bahan kimia untuk membuat kosmetik tanpa izin tersebut. Rumah kontrakan yang dijadikan pabrik pembuatan kosmetik itu juga telah dipasangi garis polisi. 

Pabrik BYD di Subang Bisa Bikin 150 Ribu Mobil Listrik per Tahun, Beroperasi di 2026

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 KUHP subsider pasal 196 KUHP juncto Pasal 106 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar. 

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Jokowi Nyoblos Pemilu 2024 di TPS 10

Soroti Tutupnya Pabrik Sepatu Bata, Jokowi Tegaskan Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti tutupnya pabrik sepatu Bata di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024