Polisi Tangkap Kristiana karena Bakar Suami Sendiri

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA – Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan akhirnya berhasil mengamankan Kristiana, pelaku pembakaran terhadap Samsudin (47) yang ditemukan di rumahnya Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Teuku Ryan Tegaskan Bukan Hal Ini Penyebab Cerai dengan Ria Ricis

Kristiana yang merupakan istri dari korban, diamankan petugas di kediaman orang tuanya di Semarang, Jawa Tengah. 

"Jadi istri korban, yang merupakan pelaku pembakaran ini melarikan diri ke rumah orang tuanya di Semarang dan kita tangkap kemarin malam, sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin, Sabtu, 6 Februari 2021.

Sederet Tips Hadapi Suami yang Lebih Mementingkan Ibunya Ketimbang Istri

Dalam pelariannya ke Semarang, diketahui pelaku menumpang bus dari Terminal di Pondok Pinang ke lokasi tujuan pelarian.

"Setelah peristiwa, pelaku pergi berjalan kaki sampai Pondok Pinang, di sana (Pondok Pinang), dia menumpang PO Bus tujuan Semarang," ujarnya.

Cerita Maudy Ayunda, Minta Restu Suami Buat Jadi Produser Film

Saat diamankan pelaku pun berlaku kooperatif, dan dari pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatan pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dia lakukan, terhadap suaminya sendiri. 

"Pelaku mengakui dan mengungkapkan menyesali perbuatannya itu," ungkapnya.

Saat ini, pelaku harus menjalani hukuman dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, kemudian Pasal 187 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 dengan hukuman 20 tahun penjara.


Baca juga: Dugem, AKP David Sinaga Dimutasi ke Yanma Polda Sumut

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya