Waspada Modus Penipuan Baru, Iming-iming Kerja tapi WFH

Polres Kota Bandara Soetta ungkap kasus penipuan penerimaan pegawai Citilink.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pada masa pandemi COVID-19 tidak sedikit orang kehilangan pekerjaannya. Tidak sedikit juga, orang mencari kerja baru lantaran kantor atau perusahaan lamanya memotong gaji hingga merumahkannya.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Bagi yang mau mencari pekerjaan di masa pandemi diminta tetap berhati-hati akan penipuan bermodus menawarkan pekerjaan. Pasalnya, polisi baru mengungkap modus penipuan menawarkan pekerjaan di mana membawa embel-embel Work From Home sehingga berhasil membuat yakin korbannya. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekrno Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho menjelaskan kasus berawal ketika pelaku berinisial NAP menawarkan pekerjaan jadi pegawai maskapai Citilink.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

"Tersangka mengaku kenal dengan saudara Chandra Zharnas Yolanda dengan jabatan Humas PT Merpati," kata Alex kepada wartawan, Senin 8 Februari 2021.

Sedikitnya ada enam orang yang jadi korban. Setelah korbannya tertarik, pelaku meminta uang puluhan juta kepada para korban. Pelaku berdalih uang dipakai untuk pelicin agar mereka bisa dengan mulus jadi karyawan Citilink. Pelaku juga berdalih uang untuk beli seragam dan atribut lain.

Tegas, Ustaz Khalid Basalamah Sebut Anak Perempuan Tak Boleh Beri Nafkah Ke Ayahnya Jika...

"Tersangka meminta kepada enam korban sejumlah uang untuk pelicin, membeli seragam, biaya training dan menjanjikan bekerja di Citilink sebagai counter check in. Uang ditransfer ke rekening tersangka," katanya.

Kemudian, lanjut Alex, pasca uang diterima, pelaku mulai menipu lagi dengan pura-pura membuat WhatsApp Grup. WAG itu dibuat sebagai kedok untuk berkoordinasi dengan para korban lain seolah mereka sudah diterima kerja di Citilink tapi masih bekerja dari rumah alias WFH karena masih pandemi.

"Untuk meyakinkan korban telah diterima bekerja di Citilink, tersangka membuat grup WA 'Counter Check in Staf' yang digunakan untuk absensi selama bekerja. Dengan alasan WFH tersangka meminta para korban absen di grup WA dengan cara, mengetik nama, nomor ID pegawai yang tentunya direkayasa tersangka dan share location. Nantinya akan di transfer gaji pada bulan Februari 2021," katanya.

Merasa tertipu, korban pun melaporkan tersangka ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka. Lambat laun, apa yang dilakukan pelaku ini terbongkar juga. Alhasil, korban melapor ke polisi sehingga akhirnya pelaku ditangkap.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP. Dia terancam hukuman empat tahun penjara. Meski begitu, pelaku belum ditahan. Hal tersebut karena pelaku sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit.

"Tersangka saat ini sedang menjalani perawatan karena sakit di RS Bhayangkara Tingkat 1 Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur," ujar dia lagi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya