Bejat, Ayah Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Seorang ayah tiri berinisial YN (39) menghamili putrinya hingga hamil 6 bulan. Rudapaksa itu terjadi sejak Agustus 2020 tahun lalu di kamar pelaku, sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengalaman Langka Maman Abdurrahman Main Bareng Sang Putra di Persija Jakarta

"Waktu itu Ibu kandung korban tidak ada di rumah. Korban diajak masuk ke kamar oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, melalui pesan elektroniknya, Rabu, 10 Februari 2021.

Indik menjelaskan kala itu, korban sedang menonton televisi di rumah bersama ayah tirinya. Kemudian pelaku YN mengajak korban tidur ke dalam kamar, namun sempat ditolak.

Ayah di Lombok Utara Paksa Anak Kandungnya yang SMA Berhubungan Intim

Korban mengikuti kemauan pelaku masuk kamar. Saat di dalam, lampu kamar dimatikan. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya ke anak tiri yang kini berusia 16 tahun.

"Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku karena diancam jika tidak menuruti, akan meninggalkan ibu nya. Pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan perlakukan rudapaksa kesiapapun," terangnya.

Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel

Aksi pencabulan terus dilakukan YN kepada anak tirinya hingga kini hamil enam bulan. Keluarga yang curiga terhadap perubahan fisik korban, kemudian menanyainya.

Korban bercerita bahwa pelaku yang menghamilinya adalah YN, ayah tirinya sendiri. Ibu korban beserta keluarga kemudian melaporkan kejadian itu pada sore tadi, Rabu, 10 Februari 2021 dan selang beberapa jam pelaku langsung ditangkap polisi.

"Pelaku diancam Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Baca juga: Sungguh Bejat, Ayah Kandung di Langkat Tega Cabuli Putri Sendiri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya