-
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 353 kilogram jaringan internasional Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Dalam pengungkapan ini, ada sebelas orang berhasil diamankan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengungkap kasus ini di tiga lokasi berbeda yakni Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Desa Blang Mee dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Sebelas orang pelaku yang diamankan KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. Sebagai penerima barang yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41),” kata Argo di Mabes Polri pada Kamis, 11 Februari 2021.
Baca juga: Anggota DPR dari PDIP Akui Beri Rp2 Miliar ke Pejabat Pengadilan