Kejar Kurir Narkoba hingga ke Hutan, Polisi Temukan 40 Kg Sabu

Kurir Narkoba di Riau Diamankan oleh Aparat Kepolisian
Sumber :
  • VIVA/ Bambang Irawan

VIVA – Aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dengan sekelompok kurir narkoba, berlangsung hingga ke kawasan hutan. Yakni di hutan dan rawa Tenggayun, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Setelah memakan waktu tiga jam dalam hutan, aparat menemukan 40 kilogram sabu-sabu dan 50.000 butir ekstasi. Selain barang bukti, kepolisian juga mengamankan lima orang.

"Setelah berhasil diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa guna pengembangan lebih lanjut. Diduga jaringan internasional," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa Pers, Jumat 5 Maret 2021.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Baca juga: 2 Pimpinan Geng Motor Pembacok Polisi Diciduk, Satu Lulusan Pesantren

Agung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan kepolisian. Pihaknya memperoleh informasi akan terjadi transaksi narkoba. Lalu kepolisian langsung turun ke lokasi.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Namun kehadiran aparat lebih dulu diketahui para kurir. Sekelompok orang yang diduga sebagai kurir, melarikan diri dari tepian pantai Jangkang dan masuk menuju hutan rawa.

Sempat kehilangan jejak, namun kelima kurir tersebut dapat diamankan tiga jam kemudian. Mereka adalah, HR, JUM, RS, SAI, Ed.

Selain lima orang, kepolisian juga menemukan beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya