Pria di Tangerang Nekat Bakar Rumah Mantan, Begini Kronologinya

Ilustrasi Kebakaran rumah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – AM (33), pelaku pembakaran pada sebuah rumah di Perumahan Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan polisi, Selasa, 9 Maret 2021. Pelaku berhasil diamankan di kontrakannya kawasan Curug, Tangerang.

So Sweet! Perjuangan Brandon Salim Berangkat ke Jepang Demi Lamar Kekasih

Pelaku rupanya merupakan mantan pacar dari salah satu penghuni rumah tersebut. Kanit Reskrim Polsek Curug, Iptu Nurbianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat membakar rumah mantan kekasihnya karena merasa dikhianati.

"Dia (pelaku) sakit hati, karena dikhianati lalu diputusin, makanya dia nekat berbuat demikian," katanya.

Mantan Taylor Swift Matty Healy Buka Suara Soal Album Terbaru The Tortured Poets Department

Baca juga: Corona Inggris Terdeteksi di Medan, Ini Kata Satgas COVID-19

Aksi pembakaran yang terjadi pada pukul 03.30 WIB itu, memang sudah direncanakan pelaku, di mana awalnya pelaku meminta rekannya untuk menemani ke rumah mantan pacarnya itu menggunakan kendaraan roda dua. Lalu, di pertengahan jalan, pelaku meminta rekannya untuk berhenti.

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

"Pelaku minta berhenti, lalu dia cari warung, untuk beli korek batangan sama bahan bakar berupa (BBM) pertalite satu liter," ujarnya.

Setelah membeli kedua barang itu, pelaku kembali ke rekannya dan meminta untuk melanjutkan perjalanan. Ketika hendak sampai di rumah mantan kekasihnya, pelaku meminta rekannya untuk menunggu di ujung gang.

"Rekannya ini diminta nunggu depan gang, supaya aksinya tidak diketahui siapa-siapa. Lalu, dari sana dia berjalan kaki ke rumah mantannya ini. Dan, dari jarak kurang lebih 2 meter, pelaku menyalakan korek api dilemparkan kebagian rumah yang sudah disiram bahan bakar pertalite," kata dia.

Setelahnya, pelaku langsung melarikan diri, dan kembali ke rekannya. Kemudian langsung meminta rekannya untuk meninggalkan lokasi. Namun akhirnya, pelaku berhasil diamankan polisi berbekal kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

"Kita berhasil tangkap pelaku karena karena memang aksinya ini terekam jelas di CCTV. Sementara, atas peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa dan luka, hanya kerugian materil sebesar Rp30 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya