Sakit Hati, Modus Pembunuhan Pasutri WN Jerman di Tangerang

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA – WA, lelaki berusia 22 tahun ini nekat melakukan aksi pembunuhan terhadap K, warga negara Jerman dan istrinya N, warga negara Indonesia, dikarenakan sakit hati selama bekerja dengan keduanya.

Pengakuan Terbaru Linda: Bukan Sahabat Dekat Vina dan Tak Kenal Pegi Setiawan

Warga Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang ini, diketahui bekerja dengan kedua korban sebagai kuli atau buruh bangunan.

"Pelaku ini kuli bangunan di rumah korban, Perumahan Giri Loka 2 BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan," kata Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin, Minggu, 14 Maret 2021.

Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 

Baca juga: Pelaku Rencanakan Pembunuhan WN Jerman dan Istri di Tangerang

Selama bekerja, pelaku merasa sering dimaki-maki dengan kata-kata kasar dan juga sering dinilai tidak bekerja dengan baik.

Linda Ngaku Kesurupan Vina, Denny Darko Ingatkan Jangan Mudah Percaya

"Pelaku ini mulai bekerja dengan korban pada 22 Februari 2021, lalu diberhentikan pada 8 Maret 2021. Diberhentikan atas dasar pekerjaan kurang bagus, di sana pelaku sakit hati, ditambah sering diperlakukan dengan tidak baik," jelasnya.

Atas dasar itulah, pelaku merasa sakit hati dan merencanakan pembunuhan pada keduanya. Hingga pada 12 Maret 2021 malam, pelaku pun melancarkan aksinya. Dengan modal kapak yang ditemuinya di dalam rumah, pelaku langsung menebas leher kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

"Dia membacok korban pertama yakni N, kemudian yang kedua K. Dimana, untuk korban kedua langsung meninggal di lokasi sementara, korban pertama meninggal setelah mendapatkan perawatan medis," ungkapnya.

Tidak hanya membunuh, pelaku juga mencuri uang dan dua unit telepon genggam milik korban. Dan atas perbuatannya itu, pelaku yang berhasil diamankan di Bekasi, Jawa Barat, dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana dan pasal pencurian dengan kekerasan atau 365 KUHPidana ancaman 20 tahun atau seumur hidup.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024

Kamaruddin Sebut Pihak yang Bermasalah di Balik Kasus Kematian Vina Cirebon, Siapa?

Kasus pembunuhan Vina Cirebon menyimpan banyak kejanggalan yang masih menjadi sorotan hingga kini. pengaca Kamaruddin Simanjuntukan sebut ada Satu pihak yang bermasalah

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024