Oknum Polisi Sewa Mobil untuk Hadiri Hajatan, Ternyata Digadaikan

Pelaku penggelapan mobil sewaan yang juga anggota Polri aktif, EHS (berkaus oranye), saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Rabu, 17 Maret 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Seorang oknum bintara polisi berinisial EHS (27) ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Purwokerto Timur, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, karena melakukan penggelapan sebuah mobil sewaan.

Terkuak, Alasan Satu Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan

"Kasus ini terungkap berkat laporan korban atas nama Suyono (58), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firma L Hakim didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Rabu, 17 Maret 2021.

Kasus itu berawal dari kedatangan EHS ke rumah korban pada 10 Maret 2021 dengan tujuan menyewa mobil selama dua hari untuk menghadiri acara hajatan.

5 Oknum Polisi Diringkus Terkait Kasus Narkoba di Depok

Karena itu, korban menyerahkan kunci kontak mobil Avanza warna hitam bernomor polisi B-1524-PGY kepada EHS yang merupakan anggota Polri aktif dan bertempat tinggal di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.

Tetapi setelah dua hari, mobil itu tidak dikembalikan sehingga korban menelepon EHS dan yang bersangkutan meminta tambahan waktu sewa selama dua hari. "Setelah dua hari berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan juga," kata Berry.

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

Akhirnya, korban pada Senin malam mendapat informasi dari saksi atas nama Darsono, warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas, bahwa mobil yang disewa oleh EHS telah digadaikan di wilayah Kebumen.

Menurut Berry, Darsono mengetahui perbuatan itu karena EHS pernah bercerita kepadanya tentang mobil sewaan milik Suyono.

"Oleh karena merasa tidak dihormati dan dirugikan, korban pun segera melaporkan EHS ke Polsek Purwokerto Timur guna ditindaklanjuti. Atas dasar laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur segera mengamankan EHS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan, pelaku yang merupakan anggota Polri aktif bakal mendapatkan sanksi serta dijerat dengan Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya