Korban Penipuan Ustaz Gondrong Mulai Berdatangan ke Polisi

Herman alias Ustaz Gondrong pelaku penggandaan uang di Bekasi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Polres Bekasi Kota menyatakan para korban penipuan yang dilakukan Hermanto alias ustaz Gondrong berdatangan. Mereka tertipu oleh tersangka atas kasus praktik pengobatan alternatif.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

"Saat ini sudah ada empat orang korban penipuan yang dilakukan Hermanto alias Ustaz Gondrong, semua korban sudah melapor," kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan, Kamis, 25 Maret 2021.

Para korban ini, diakui Hendra, karena merasa tertipu setelah melakukan pengobatan kepada tersangka Hermanto. Para korban tertipu setelah dijanjikan akan mendapat kesembuhan dari penyakit yang dideritanya, dan ada juga yang tertipu praktek pengasihan.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

"Jadi sampai sekarang korban itu merasa tidak terbukti janjinya yang diberikan tersangka, padahal mereka sudah keluarkan uang untuk bisa meraih keinginannya," kata Hendra.

Baca juga: Ibu-ibu Sakit Keras Korban Herman, Diberi Jamu Sakti tapi Tak Sembuh

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Lebih jauh dijelaskan Hendra, terkait tudingan adanya pernikahan tersangka Herman dengan gadis di bawah umur, masih dalam perkembangan. Tapi, pihaknya segera memanggil pihak terkait atas berlangsungnya pernikahan itu.

"Kami akan panggil orang yang sudah menikahkan pelaku dengan secara sirih, dan kasusnya masih kami dalami," katanya.

Sementara itu, tetangga tersangka Hermanto, Midi, mengaku sebelum pelaku diamankan kepolisian, rumahnya selalu didatangi oleh orang-orang dari luar kota. Namun, dia sendiri tidak mengetahui kalau kedatangannya untuk berobat.

"Kita tidak tahu kalau mereka datang untuk berobat," katanya.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan Hermanto alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka penipuan atas kasus penggandaan uang. Aksinya pun sempat viral di media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya