Keji, Pria Paruh Baya di Tangerang Dikeroyok 5 Orang hingga Tewas

Ilustrasi pemukulan
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Pria paruh baya bernama Welly Edward (51) meregang nyawa buntut dikeroyok di Cipondoh, Tangerang. Korban dikeroyok lima pria saat hendak menagih utang kepada salah satu pelaku. Kejadian terjadi Rabu 9 April 2021 siang sekira pukul 14.00 WIB di sebuah perusahaan bernama PT Evercront. Korban bersama rekannya bernama Suhendra (41) mendatangi pemilik PT Evercront.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

"Kedua korban datang ke TKP niatnya untuk menagih utang ke pemilik PT Evercront, tapi kemudian terjadi cekcok mulut dengan tersangka EB," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Deonijiu De Fatima kepada wartawan, Selasa 13 April 2021.

Welly dan tersangka EB lantas berkelahi di halaman perusahaan. Tak lama berselang, empat orang rekan tersangka datang dan melakukan mengeroyok keduanya. Kedua korban kemudian dibawa ke ruang kamar mandi dan dikeroyok. Pengeroyokan berlangsung hingga tiga jam lamanya.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

"Perbuatan tersangka melakukan kekerasan terhadap dua korban baru selesai pukul 17.00 WIB," katanya.

Mendapat laporan, lantas polisi segera ke lokasi melakukan pengecekan. Kedua korban lalu dibawa ke Rumah Sakit guna perawatan. Tapi nahas, setibanya di RS Umum Kabupaten Tangerang, korban atas nama Welly meninggal dunia. Hasil autopsi disebutkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul.

Rasio Utang Pemerintah 2025 Ditargetkan Naik Jadi 40 Persen, Kemenkeu Buka Suara

"Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di kepala sehingga menyebabkan pendarahan," katanya.

Untuk korban bernama Suhendra nyawanya masih tertolong, tapi dia mengalami luka memar pada bagian wajah hingga dada. Dua hari berselang, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka inisial ED, EB, AD, SNM, dan MS. Kelimanya telah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca juga: Oknum Dosen Unej Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya