Kantor Polres Tarakan Dilempar, Pelaku Bilang Ponselnya Disadap Polisi

Kepala Kepolisian Resor Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira.
Sumber :
  • ANTARA/Susylo Asmalyah

VIVA – Tersangka MH, pelaku pelemparan batu di Markas Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu, 25 April 2021, segera menjalani pemeriksaan psikologis.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

"Kami baru merencanakan pemeriksaan dengan melibatkan psikolog. Pelaksanaannya mungkin di minggu ini, pada Kamis (29/4) atau Jumat (30/4)," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, di Tarakan, Selasa.

Dia menjelaskan saat melakukan pemeriksaan ke rumah pelaku yang ada di Jalan Gajah Mada, Tarakan, belum ditemukan benda-benda seperti buku yang memuat pandangan radikalisme atau ekstremisme.

Lebaran Aman dari Gangguan Terorisme, Komisi III DPR Apresiasi BNPT

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas. Polisi masih melakukan penelusuran latar belakang pelemparan batu bata yang menyebabkan pecahnya kaca di ruang penjagaan Markas Polres Tarakan.

Saat insiden terjadi, ruang penjagaan Markas Polres Tarakan sedang dijaga dua personel polisi yang bertugas.

Pakar Dukung BNPT Tangkal Konten Radikalisme: Butuh Keterlibatan Banyak Pihak

Kepala Polres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara untuk mendalami motif pelemparan batu ke kantornya apakah ada unsur radikal atau tidak.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 212 , 231, 351 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjar lima tahun.

"Motifnya pelaku mengaku handphone miliknya disadap oleh polisi. Ada unsur kebencian dengan polisi, di mana ada foto-foto kebencian pada polisi dalam handphone pelaku," kata Fillol.

Pengakuan pelaku belum pernah terkait masalah hukum sebelumnya, dan kini pelaku sudah ditahan di Markas Polres Tarakan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya