Suami Selingkuhi Ibu Korban, Motif SL Lempar Bocah 4 Tahun ke Sumur

Tersangka SL dan barang bukti dibeberkan polisi di Markas Polres Sumenep.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA - SL (30 tahun) ditangkap aparat Kepolisian Resor Sumenep karena disangka membunuh bocah empat tahun berinisial SNI dengan cara memasukkan korban hidup-hidup ke dalam karung lalu membuangnya ke dalam sumur tua tak berair. Tersangka tega membunuh karena dendam ibu korban dinilai berselingkuh dengan suami tersangka.

Camat Bojonggede Bantah Pidanakan Konten Kreator yang Viralkan Gibran Kelaparan

Kepala Polres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Darman menjelaskan tersangka dan keluarga korban adalah tetangga dekat yang tinggal di Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Antara tersangka dengan orang tua korban bahkan memiliki hubungan keluarga.

"Ibu dari almarhum ini seorang janda," kata AKBP Darman saat merilis kasus tersebut di Markas Polres Sumenep pada Kamis, 29 April 2021.

Sadis! Ibu Rumah Tangga di Garut Tewas Dibunuh, Anak Korban Luka Berat dan Motornya Dicuri

Kasus bermula ketika orangtua korban melaporkan kehilangan SNI pada 18 April 2021. Tiga hari kemudian, 21 April 2021, warga dan petugas menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di dalam sebuah sumur tua yang sudah tak berair di pinggir pantai Dusun Pandan, Kecamatan Ambunten.

Baca juga: Bocah 4 Tahun di Sumenep Dimasukkan Karung Lalu Dilempar ke Sumur

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Jasad korban terbungkus karung putih bekas pakan ayam. Bagian matanya tertutup kain hitam. Sementara perhiasan emas seperti kalung, anting, dan gelang raib dari tubuh korban. Semula dikira korban dibunuh orang yang hendak menguasai emas.

Polisi kemudian menemukan alat bukti kuat bahwa SL-lah yang membunuh korban. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan.

Darman menjelaskan niat jahat tersangka muncul ketika melihat korban tengah bermain di rumah tetangga bernama Karimah.

Saat itu korban membasuh tangan di kamar mandi milik Karimah, tersangka mendekat dan merangkul dan membawa korban ke rumah tersangka. Satu per satu perhiasan korban seberat total 12 gram kemudian dilucuti.

Mulanya, lanjut Darman, tersangka hanya berniat untuk menguasai perhiasan emas di tubuh korban. Namun, ingatan tentang perselingkuhan suami tersangka dengan ibu korban memantik keinginan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka kemudian menutup mata korban dengan kain berwarna hitam.

Karung putih bekas wadah pakan ayam kemudian diambil. Korban dimasukkan ke dalam karung tersebut. Tubuh korban kemudian diangkat dan ditaruh di bagian depan sepeda motor Honda Beat. Korban sempat bergerak-gerak saat dibawa dengan sepeda motor, namun korban tidak peduli.

"Namanya anak-anak, almarhum (korban) tidak melawan," kata Darman.

Tersangka memacu motornya ke arah barat. Sesampai di pinggir pantai di Dusun Pandan, tersangka berhenti. Di sana karung yang berisi bocah malang itu kemudian dilempar ke dalam lubang sumur tua yang sudah tak berair. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa tiga hari kemudian.

Darman menuturkan, SL disangka kuat membunuh korban setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara berkali-kali dan memeriksa sekira sepuluh saksi. Dari situ ditemukan alat bukti cukup yang mengarah pada tersangka SL.

Kini tersangka ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya