Gadis NA Si Pengirim Sate Beracun Rencanakan Aksi dengan Matang

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Seorang perempuan berinisial NA (25) asal Majalengka, Jawa Barat yang berdomisili di Bantul dibekuk oleh polisi. NA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sate beracun dengan sasaran seorang pria berinisial T. Namun sate beracun ini justru menewaskan seorang bocah bernama Naba Faiz (10) warga Bantul, DIY.

Kronologi Bos Tembaga di Boyolali Tewas Dibunuh

Polisi menduga bahwa aksi sate beracun yang dilakukan oleh NA ini dilakukan dengan perencanaan sebelumnya. Ada sejumlah indikasi yang menguatkan dugaan perencanaan pembunuhan terhadap seseorang ini.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria menerangkan, tersangka NA telah merencanakan aksinya. Indikasi ini diketahui dari sejak pembelian racun kalium sianida hingga pemesanan ojek online secara offline.

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Indikasi ini di antaranya tersangka telah memesan racun kalium sianida sejak lama. Kemudian tersangka sengaja meminjam motor dan mengganti penampilannya sebelum menitipkan pesanan sate beracun ke pengemudi ojek online.

"Ya direncanakan. Ini proses yang direncanakan. Dia (tersangka NA) sengaja berganti motor. Dia yang tidak biasanya berjilbab di hari itu berjilbab. Kemudian telah memersiapkan jaket. Jaketnya ini kemudian dibuang tersangka ke tempat sampah," kata Burkan di Mapolres Bantul, DIY pada Senin 3 Mei 2021.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Burkan mengungkapkan, indikasi lainnya adalah tersangka telah memesan racun kalium sianida sejak akhir Maret 2021. Padahal tersangka baru melancarkan aksinya pada akhir April 2021.

"Racun dibeli lewat aplikasi jual beli online. Racun dibeli pada akhir Maret 2021 lalu," papar Burkan.

Burkan menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," kata Burkan.
 

Polisi menangkap pelaku pembunuhan PSK MiChat asal Jember

Pengakuan Pelaku Bunuh Wanita MiChat di Bali

Wanita berinisial F ditemukan tewas di dalam koper di daerah Jimbaran Bali. Ternyata dibunuh pelanggannya yang dikenal melalui aplikasi MiChat.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024