Kepergok Mencuri, Tukang Batu di Kalteng Aniaya Pelajar SMP

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Polisi menangkap pelaku percobaan pencurian disertai penganiayaan terhadap anak di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng). Aksi percobaan pencurian disertai penganiayaan terjadi pada Minggu, 16 Mei 2021.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, akibat kejadian ini seorang pelajar SMP bernama SSB (14) mengalami luka akibat pukulan benda tumpul.

"Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan korban mengalami keluar darah dari lubang telinga, kesadaran menurun, luka pada kepala akibat benda paksa tumpul di kepala. Dari luka yang dialami korban perlu mendapat tindakan dan perawatan sementara waktu," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Mei 2021.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini menjelaskan, aksi percobaan pencurian disertai penganiayaan ini berawal saat tersangka bernama Arista Budi Prastia (39) berniat melakukan pencurian di rumah korban, dengan membawa martil dan kaos lengan panjang untuk menutupi wajahnya.

Setelah sampai di lokasi, kemudian tersangka masuk kedalam rumah dengan cara melompat lewat jendela. Pada saat di dalam rumah, kemudian tersangka mengikat kaos untuk menutupi wajah dan mengambil daster untuk membungkus tangan kanannya supaya martil tidak lepas dari genggamannya.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional

"Setelah masuk rumah kemudian tersangka mencari barang-barang berharga tetapi belum menemukan barang berharga tersebut, pada saat tersangka keluar dari kamar tidur anak, tersangka melihat korban bangun dan langsung di pukul kepalanya dengan menggunakan martil sebanyak 3 kali mengenai kepala bagian belakang, telinga sebelah kanan dan rahang sebelah kanan," ujarnya.

Setelah melakukan pemukulan, kemudian tersangka mundur ke belakang dan menabrak pintu kamar ibu korban. Tidak lama kemudian ibu korban membuka kunci pintu sehingga tersangka lari ke dapur untuk bersembunyi dan mematikan lampu dapur.

Pada saat ibu korban berjalan ke arah dapur, tersangka langsung memukul ibu korban tetapi tidak kena, kemudian tersangka yang berprofesi sebagai tukang batu memukuli ibu korban hingga ibu korban mundur ke belakang sampai ke ruang tamu sambil menangkis pukulan tersangka.

"Setelah itu tersangka membuka kunci pintu depan dan kabur kembali ke rumahnya dan membuang barang bukti daster, kaos yang di pakai tersangka dan martil di belakang rumahnya sedangkan kaos penutup kepala di buang di dapur," katanya.

Polisi pun bergerak cepat setelah menerima laporan dan menangkap tersangka beserta barang bukti daster perempuan yang terdapat bercak darah, pakaian yang dipakai korban saat beraksi, dan satu buah martil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 20016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI No. 1 Tahun 20016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 Ayat (1), Pasal 80 Ayat (2), Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Pencuri Kotak Amal Aniaya Pengurus Masjid, Polisi Buru Pelaku

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya