Penyebar Video Mesum Bidan dengan Selingkuhannya di Mimika Diburu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika AKP Hermanto
Sumber :
  • ANTARA/Evarianus Supar

VIVA – Kepolisian Resor Mimika, Papua, memburu aktor utama yang menyebar video mesum oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mimika dengan pasangan selingkuhannya yang viral di jagat media sosial di Timika baru-baru ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika AKP Hermanto, Selasa, 25 Mei 2021, mengatakan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki pemilik akun Facebook Chakra yang kali pertama mengunggah video mesum dan beberapa potongan gambar mesum yang melibatkan FK dan YKS.

FK diketahui berprofesi sebagai seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Kwamki Lama, Timika, sedangkan lawan mainnya berinisial YKS merupakan karyawan salah satu perusahaan subkontraktor di Tembagapura.

"Kami masih terus melakukan penyidikan, siapa sesungguhnya pemilik akun FB Chakra itu," kata Hermanto.

Sejauh ini penyidik baru mengamankan YKS. Dia dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, suami sah FK sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika.

"Saya perlu mengklarifikasi beberapa hal, antara lain apakah FK dan suaminya masih sah sebagai pasangan suami istri. Mereka berdua pisah ranjang. Suaminya mantan karyawan dan beberapa tahun lalu berhenti kerja karena terkena program furloug," kata Hermanto.

Video adegan mesum antara FK dan YKS dibuat pada tahun 2019. Kedua sejoli yang sedang dimabuk asmara dan sudah memiliki pasangan masing-masing itu nekat melakukan hubungan suami istri di dalam minibus. (ant)

Wow, Pegawai ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat Satu Unit Apartemen Layak Huni
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Usut Dugaan Korupsi Insentif Pegawai, KPK Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 15 aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan insentif.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024