Jual Obat Penggugur Kandungan, Pria Ini Dibekuk Polisi

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Seorang pria berinisial S (43) diamankan petugas Kepolisian Sektor Balaraja, Polres Kota Tangerang, setelah didapati menjual obat penggugur kandungan ilegal secara online.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono mengatakan, penangkapan itu merupakan pengembangan kasus aborsi di wilayahnya.

"S ditangkap setelah terbukti menjual obat penggugur kandungan kepada pasangan kekasih. Dimana sebelumnya, sepasang kekasih ini melakukan aborsi menggunakan obat tersebut di salah satu rumah wilayah hukum Polsek Balaraja," katanya, Senin, 31 Mei 2021.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

Lanjut dia, dari penangkapan S, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 15 butir pil penggugur kandungan, 340 butir kapsul lancar haid, berbagai macam alat bantu seks dan obat kuat impor.

"Kita amankan berbagai macam obat, dan juga alat kontrasepsi impor. Kami juga amankan uang senilai Rp500 ribu yang merupakan hasil penjualan obat penggugur kandungan," ujarnya.

Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

Dari hasil pemeriksaan, bisnis obat terlarang itu sudah dilakukannya selama kurang lebih 4 tahun. Penjualannya pun melalui online dan pemesanan dilakukan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp.

"Kalau menjualnya lewat media sosial, tapi untuk transaksinya, si pembeli diminta menghubungi lewat aplikasi pesan, begitu pun pembayaran yang menggunakan sistem transfer. Dimana dia meraup untung kurang lebih Rp500 ribu per bulan," ujarnya.

Pelaku juga menyebutkan, selama dia menjalankan bisnis tersebut, sudah 31 pasangan yang berhasil menggugurkan kandungannya dengan obat yang dijual pelaku dan itu ditunjukkan melalui testimoni.

"Keterangan pelaku, sudah 31 pasangan yang berhasil melakukan tindakan itu menggunakan obat yang dijualnya, tapi hal ini masih kita dalami," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana, dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya