Jadi Kurir Sabu 10 Kg, Pasutri Ini Terima Upah Satu Unit Mobil

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) sebagai kurir narkoba. Pasutri itu ditangkap di Gang Jambu, Desa Simpang Tiga, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.

28.861 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama 8 Bulan, Ada Pelaku Kasus Laboratorium Ekstasi

Pasutri masing-masing berinsial AN (48) dan YU (24). Keduanya merupakan warga di Kecamatan Banda, Kabupaten Simalungun. Hasil penyelidikan, pasutri merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia-Aceh-Kota Medan.

“Pada tanggal 26 Mei 2021 kemarin kita berhasil mengamankan dua orang, laki-laki dan perempuan, yang bersangkutan mengaku suami istri yang kita amankan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis 3 Juni 2021.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Dia menjelaskan pasutri itu menjadi target pihak kepolisian. Selain mengamankan sabu 10 kilogram, Riko mengatakan anggota mengamankan barang bukti uang tunai dan satu unit mobil.

“Kita menyita, sabu-sabu dan uang tunai Rp 5.920.000. termasuk juga mobilnya kita amankan,” tutur Riko.

Polisi Sulsel Gagalkan Penyulundupan Sabu 30 Kilogram Senilai Rp 46 M

Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah menjadi kurir sabu sebanyak 4 kali. Jumlah barang haram yang diantar dengan jumlah besar dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Tidak tanggung-tanggung, berhasil mengantar pasutri menerima upah satu unit mobil mewah berserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan upah  tersebut, membuat kedua pelaku tergiur untuk menjadi kurir sabu selanjutnya.

“Tersangka mengakui pada saat pertama mereka mengantarkan sabu-sabu tersebut diberi satu mobil beserta BPKB-nya dan juga diberikan uang Rp5 juta. Yang kedua mereka disuruh mengantar namun belum dikasih upah," kata Riko.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mereka terancam pidana penjara seumur hidup," tutur perwira melati tiga itu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya