Pria Tancapkan Pisau di Dada Eks Istri Gara-gara Hak Asuh Anak

Wakasatreskrim Ajun Komisaris Polisi Hendro Tri Wahyono (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Polresta Malang Kota mengungkapkan alasan Sudi Hartono (39) tega menusuk mantan istrinya TY (43) hanya gara-gara rebutan hak asuh anak. Mereka merupakan mantan pasangan suami istri asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. 

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Sudi menusuk dada bagian kiri TY saat berada di rumah istri sirinya di Jalan Tlogo Agung, Tlogomas, Kota Malang pada Rabu, 2 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Akibat penusukan itu, TY harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit karena kondisinya sempat kritis. 

"TY dan SH ini sudah bercerai Febuari 2021 lalu. Awalnya korban datang ke rumah istri baru dari tersangka. Dari pengakuan tersangka, terjadi cekcok mulut hingga keluar kata-kata kasar yang menyulut emosi pelaku ambil pisau dapur dan menusuk korban, di dada kirinya," kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, Ajun Komisaris Polisi Hendro Tri Wahyono, Kamis, 3 Juni 2021.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Setelah melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri hingga ke daerah Taman Merjosari. Namun dia lalu ditangkap oleh polisi yang sedang berpatroli di kawasan itu. Hendro mengungkapkan, saat penusukan gagang pisau yang digunakan pelaku sampai patah. Sehingga mata pisaunya masih tertancap di dada kiri korban hingga baru bisa dilepas di rumah sakit. 

Beruntung nyawa korban terselamatkan. Diketahui, kondisi korban kini mulai membaik setelah melewati masa-masa kritis. Akibat perbuatannya, pelaku dihadapkan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar pasal 338 Jo 53 KUHP, dan Pasal 351 (2) KUHP.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

''Jika terbukti percobaan pembunuhan akan dijatuhi masa hukuman sepertiganya (5 tahun). Kalau pembunuhan 15 tahun penjara,'' ujar Hendro.

Pelaku sebelumnya juga telah berurusan dengan polisi. Saat itu pelaku terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga saat masih berstatus suami istri dengan korban. Belakangan peristiwa yang terjadi pada akhir 2020 itu berakhir damai. 

Sementara itu, Sudi mengatakan alasan dia nekat menusuk istrinya karena korban memaksa mengambil anaknya. Sementara dia merasa selalu dihalang-halangi untuk bertemu anaknya oleh keluarga korban. Anaknya pun baru bersama pelaku selama empat hari. Menurutnya, status hak asuh anak belum jelas karena dia merasa belum bercerai. Sedangkan bukti yang dimiliki polisi keduanya sudah bercerai yakni berupa akta perceraian.

"Karena kalau anak saya kalau sama dia (TY), mesti dipersulit sama keluarganya ketika saya mau ngambil. Mesti enggak boleh sama keluarganya. Iya memang ada proses cerai tapi saya belum merasa menandatangani apa pun. Ya belum jelas (hak asuh) karena belum cerai," tutur Sudi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya