Bejat, Guru SMP Islam Terpadu di Padang Panjang Cabuli Muridnya

Guru Sekolah SMP Islam Terpadu Hijrah atas nama Muhammad Syukron.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah.

VIVA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, menangkap seorang guru Sekolah SMP Islam Terpadu Hijrah atas nama Muhammad Syukron. Syukron ditangkap atas sangkaan kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri pada Jumat, 10 Juni 2021.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin, menyebutkan penangkapan terhadap Muhammad Syukron berdasarkan laporan dari keluarga pada 25 Mei 2021. Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat lalu, tersangka kemudian ditangkap.

“Tersangka, Jumat kemarin ditangkap dan Kamisnya kita tahan. Tersangka ditangkap dan ditahan atas sangkaan kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri berinisial MA (14 tahun). Korban merupakan anak di bawah umur,” kata Iptu Ferly P Marasin, Senin, 14 Juni 2021.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Baca juga: Cabuli 5 Muridnya, Guru Ngaji Ngaku Sudah Lama Tidak Ketemu Istri

Saat ini, kata Ferly, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Padang Panjang. Untuk sementara, tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang  No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

“Tersangka kini, masih menjalani pemeriksaan. Terkait apakah ada korban lain, masih kita kita dalami,” tutur Iptu Ferly P Marasin.

Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024