Bak Sinetron, Maling Ini Dijebak Korbannya

Ilustrasi maling.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Bak sinetron dalam televisi, usai mencuri handphone, malah modus meminjam uang. Akhir cerita, maling ditangkap karena ulahnya sendiri usai terperdaya oleh korbannya.

Kisah berawal pada Minggu, 20 Juni 2021, sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah warung sembako di Tegal Cabe, RT 01, RW 02, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten. Kala itu, Jeni Rahmawati (27), sedang melayani pesanan belanjaan pelaku dan menaruh handphone di meja warung. Pelaku, AGS (33), datang dan melihat korbannya lengah, kemudian mencuri handphonenya.

"Pelaku berpura-pura membeli beras dan telur di warung sembako. Ketika korban sedang melayani pelaku, pelaku mengambil hp milik korban yang disimpan di meja yang berada di warung," kata Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman, Senin, 21 Juni 2021.

Baca juga: Maling Bersenjata Api Ditembak Polisi karena Melawan

Korban sadar handphonenya hilang dan pelaku tidak jadi berbelanja di warungnya. Tak lama, suami Jeni datang dan mendapatkan kabar dari temannya, Pandi, kalau AGS meminjam uang sebesar Rp1 juta.

Kemudian diaturlah siasat sedemikian rupa, untuk menjebak AGS di wilayah Temu Putih, Kota Cilegon, Banten.

"Suami korban bilang ke temannya, kalau hp istrinya hilang. Kemudian pelaku dipancing agar bertemu dan menjanjikan akan meminjamkan uang," katanya.

Pelaku yang merupakan warga Mancak, Kabupaten Serang, Banten, datang ke lokasi yang sudah disepakati sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itulah, pelaku AGS ditangkap oleh suami korban bersama anggota Polsek Ciwandan, teman korban dan warga setempat.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

"Pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Ciwandan untuk dimintai pertanggungjawabannya. Barang bukti yang kami sita berupa handphone dan motor pelaku," ujarnya.

Pelaku pencurian ratusan celana dalam wanita di Semarang

Bikin Geleng Kepala, Alasan Penjual Siomay di Semarang Curi Ratusan Celana Dalam Wanita

Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial J (31) atas dugaan mencuri ratusan celana dalam wanita milik penghuni berbagai indekos di Banyumanik, Kota Semarang.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024