Mengaku Sakit Hati, Pelaku Habisi Nyawa Kepala BPBD Pakai Linggis

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin

VIVA – Setelah menjalani proses penyelidikan di Satreskrim Polres Merangin, Jambi, akhirnya pelaku pembunuh Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBD Jambi ditetapkan jadi tersangka

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah pembunuhnya ditangkap di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan. Usai pelaku ditangkap, dia mengaku membunuh Plt Kepala BPBD karena faktor sakit hati. Saat ini pihak Kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif. 

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang pelaku pembunuhan ditangkap di wilayah Sumatera Selatan dan sudah diterapkan jadi tersangka.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh Safri Plt Kepala BPBD Jambi karena sakit hati dengan korban," ujar Irwan.

Irwan menyebutkan, setelah memukul korban sampai tewas, dia langsung kabur menggunakan sepeda motor ke arah Sumsel tepat kamis malam, 29 Juli 2021. Sekitar pukul 20.00 WIB, warga memaksa membuka pintu rumah dan melihat korban bersimbah darah di kamar mandi. 

Harley Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Pasutri Tewas

"Kita belum tahu berapa kali pelaku pukul korban karena kita masih diperiksa intensif," ujar dia lagi pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Merangain, AKP Indar Wahyu Dwi Septian saat dikonfirmasi mengatakan, pada saat ditangkapnya pelaku di Sumsel tidak ada perlawanan. Pelaku juga mengakui memukul korban pakai linggis sampai tewas.

"Senin akan kami rekonstruksi dan di situ tahu bagaimana korban dipukul sampai tewas," kata Indar.

Diketahui pada Kamis malam, 29 Juli 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, Safri Plt Kepala BPBD Jambi tersebut ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar mandi di rumahnya sendiri. 
 

Polsek Metro Tanah Abang meringkus dan menetapkan pasangan kekasih, DS (30) dan AR (33) sebagai tersangka kasus aborsi dan pembuangan jasad bayi ke kali Banjir Kanal Barat (BKB), Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka kasus penemuan mayat bayi di Tanah abang, Jakarta Pusat tidak lain adalah kedua orang tuanya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024