Guru SMK di Sumut Pacaran dengan Murid, Berujung Bui

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA - Seorang oknum guru SMK Swasta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinsial AS (23) harus berurusan dengan kepolisian. Karena, dia diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya, sebut saja Bunga, berusia 17 tahun.

img_title Ojol hingga Guru Honorer Duduk sebagai Tamu Kehormatan di Malam Puncak HUT ke-28 PAN

"Mereka (ini) pacaran, mulai dekat sejak Agustus 2020," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, M. Firdaus, kepada wartawan, Senin, 2 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus pencabulan ini terbongkar berawal ketika keluarga korban menerima laporan atas perbuatan pelaku dengan Bunga. Abang korban, mencari tahu dan langsung mempertanyakan hal tersebut kepada adiknya itu.

img_title Kemenag Keluarkan Aturan Baru, Siswa Tak Bisa Sembarangan Main HP di Sekolah, Guru Juga

Korban pun sempat tidak mau mengakui. Setelah dipaksa, baru bercerita dan mengakui apa dialaminya. Perbuatan tersebut dilakukan ASK, setelah kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Korban menerangkan bahwa memang benar kalau pelaku tersebut telah melakukan perbuatan cabul kepada korban dan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 kali," kata Firdaus.

img_title Prabowo: Gaji Guru dan Hakim Harus Diperbaiki, karena Kita Mau Habiskan Korupsi

Baca juga: Siswi SMP Disetubuhi Berkali-kali oleh Ayah Tiri di Tambora

Selanjutnya, keluarga korban membuat laporan ke Mako Polresta Deli Serdang  dengan nomor LP /B /311/ VIII/ 2021/ SPKT Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut. AS diringkus polisi, Minggu, 1 Agustus 2021.

"Tersangka (ini) guru olahraga. Dia melakukan pencabulan setelah kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Tidak ada diancam (saat melakukannya). Mereka atas dasar suka sama suka. (Status) tersangka masih lajang usia 23 tahun," kata Firdaus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena korban masih di bawah umur, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun.

Sementara itu, AS mengakui perbuatannya dan pelaku bersedia bertanggung jawab untuk menikahi korban. "Kami pacaran sudah sembilan bulan ini, saya bersedia bertanggung jawab," kata AS.

Mendikdasmen Abdul Muti

Anggaran Kemendikdasmen Ditambah Rp28 Triliun Buat Alihkan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu

Kemendikdasmen menerima tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun pada Tahun Anggaran (TA) 2027 guna mendukung peralihan status guru PPPK paruh waktu ke penuh waktu.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut