Pembunuh Keji Wanita Hamil Tua Diringkus, Ternyata Kekasihnya

Kepala Polres Kota Besar Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memberikan keterangan pers tentang penangkapan seorang pembunuh wanita hamil di Semarang, Minggu, 22 Agustus 2021.
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

VIVA – Polres Kota Besar Semarang meringkus Agung Dwi Saputra (18), pemuda yang baru lulus SMA tersangka pembunuh kekasihnya yang sedang hamil 9 bulan, di sebuah tempat indekos di ibu kota Provinsi Jawa Tengah itu.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Kepala Polres Kota Besar Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Minggu, 22 Agustus 2021, mengatakan peristiwa pembunuhan Silvi Ayu Nugraha (23) terungkap setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi.

Menurut dia, tewasnya wanita asal Randublatung, Kabupaten Blora, itu terungkap, setelah tersangka sempat meminta bantuan tetangga indekosnya karena korban tidak sadarkan diri.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Kejadian itu, kata dia, kemudian dilaporkan kepada polisi yang dilanjutkan dengan autopsi. "Dari hasil autopsi diketahui korban diduga mati lemas karena ada tekanan kuat di mulutnya," katanya lagi.

Selain itu, menurut dia, korban juga mengalami luka di bagian belakang kepala akibat benturan benda keras.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Menurut dia, pelaku diduga juga menginjak bagian dada dan perut korban yang sedang hamil itu.

Atas dasar petunjuk itu, polisi meringkus tersangka yang sudah hampir setahun tinggal bersama korban di tempat indekos.

Hasil pemeriksaan, pemuda asal Kota Solo yang bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan itu, mengaku emosi karena korban menolak menggugurkan kandungannya.

Kisah asmara keduanya yang bermula dari pertemuan di Kota Solo, namun tidak mendapat restu orangtua akibat perbedaan usia keduanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya