Palak Kontraktor Proyek di Kembangan, Pelaku: Saya Lapar

Pelaku pemalakan di Kembangan, Jakbar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Satreskrim Polsek Kembangan berhasil menangkap pria berinisial DB (48). Pelaku DB nekat melakuan pemalakan terhadap kontraktor di salah satu proyek di kawasan Kembangan Jakarta Barat.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Usai ditangkap polisi, pelaku nekat melakuan aksinya lantaran terdorong kebutuhan ekonomi. Alasan pelaku karena anaknya butuh biaya untuk melanjutkan sekolah.

"Saya lapar, anakku mau bayar sekolah. Jadi saya datang minta (uang)," ujar DB, di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, dikutip pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Dalam pengakuannya, DB sudah empat kali melakukan pemalakan tersebut. Ia terpaksa karena merasa bingung harus ke mana mencari uang. Sebab, DB diketahui seorang pengangguran.

Dari empat kali beraksi, DB mengaku baru mendapatkan uang saat aksi keempat. Nominal uang yang ia peroleh Rp500 ribu dari korban yang dipalaknya.

Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

"Baru itu dikasih uang. Pernah kasih cepet tanggal berapa itu, pernah saya pulang nggak dapat. Baru ini dapet," katanya.

Sementara itu. Kanit Reksrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Ferdo Elfianto, menjelaskan bedasarkan hasil keterangan korban, DB meminta Rp50 juta dengan datang langsung ke lokasi proyek.

Tanpa basa basi, pelaku langsung menyodorkan secarik kertas dan mengaku bagian dari salah satu ormas yang berkuasa di daerah Kembangan Jakarta Barat.

Dalam aksinya, pelaku juga mengeluarkan kalimat ancaman sambil mengacungkan tongkat yang dibawanya ke arah korban. "Di situ dia memanfaatkan situasi saat ini," tutur Ferdo

Ferdo menjelaskan dalam pemeriksaan, pelaku baru mengaku hanya beraksi di satu sasaran yakni salah satu proyek di Kembangan tererbut.

"Untuk keterangan selanjutnya masih kita dalami. Pernah berbuat di tempat lain atau gimana, kita akan dalami. Jadi, pengakuan sementara hanya sekali saja di tempat itu," ujarnya.

Selain amankan pelaku, polisi juga sita barang bukti uang tunai Rp500 ribu pecahan 50 ribu, yang diduga sebagai uang hasil pemalakan. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait pemerasan dan ancaman yang merugikan orang lain, dan penjara maksimal 9 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya