Usai Salat, Pria Ini Cabuli Bocah 5 Tahun di Musala

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

VIVA - Seorang pria berinisial C, 24 tahun, warga Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap bocah berusia lima tahun. Bejatnya, perbuatan itu dilakukan C di dalam musala yang terletak di pinggir jalan Kota Pariaman.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Menurut Kanit PPA Polres Pariaman Ipda Riyo Ramadhani, perbuatan pelaku tersebut terekam kamera CCTV yang ada di musala tersebut. Tersangka melakukan perbuatan itu usai melaksanakan salat di musala. Pelaku lantas ditangkap warga usai korban melapor kepada orang tuanya.

“Rabu sore (1 September 2021), tersangka mampir di mushola dan melaksanakan salat. Usai beribadah, tersangka melihat korban berusia lima tahun sedang bermain di sekitar musala. Lalu, timbullah niat jahat tersangka. Bocah itu lalu diajak ke dalam musala,” kata Ipda Riyo Ramadhani, Jumat, 3 September 2021.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Baca juga: Diancam Pisau dan Kaki Dibakar, Bocah Ini Jadi Korban Pencabulan

Dari hasil visum, terdapat luka lecet di sekitar kemaluan korban. Sampai saat ini, tersangka masih diperiksa.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pendeta Gilbert Lumoindong

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dipolisikan gegara khotbah kontroversialnya oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024