Pakai Korek Api Berbentuk Senjata Api, 3 Pria Gasak Belasan Motor

Polres Kota Tangerang menangkap pelaku pencurian motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IAM dan H ditangkap petugas Polres Kota Tangerang, 25 Agustus 2021.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

Penangkapan itu berawal dari adanya laporan korban berinisial YH yang kehilangan sepeda motornya jenis matic, saat terparkir di halaman kontrakannya di kawasan Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Korban laporan ke pihak Polsek Cikupa, dan di sana bersama dengan unit di Polres Kota Tangerang, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin, 20 September 2021.

Pak Prabowo, Jangan Lupa Janjinya Bikin Indonesia Produksi Mobil dan Motor Sendiri

Hingga dalam waktu 1x24 jam, kedua pelaku pun berhasil diamankan di salah satu kontrakan kawasan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Penangkapan keduanya ini tidak butuh waktu yang lama, dalam 1x24 berhasil diamankan keduanya, IAM dan H. Mereka diamankan, karena petugas mendapati atau melihat motor korban terparkir di depan kontrakannya. Di sana dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui kalau itu motor hasil curian," ujarnya.

Catat, Ini Daftar Bengkel yang Terima Konversi Motor Listrik Gratis

Dalam pemeriksaan lanjutan, para pelaku pun mengaku telah beraksi selama dua bulan. Dimana, setiap melakukan aksinya, para pelaku akan menakut-nakuti korban dengan senjata api replika jenis revolver.

"Mereka beraksi sudah 15 kali di kawasan Tigaraksa, Cikupa, dan Panongan. Lalu, setiap beraksi mereka bawa senjata api replika, yang mana senjata ini adalah korek api gas. Senjata replika itu dibawanya untuk menakuti korban bila mendapatkan perlawanan atau saat aksinya ketahuan," katanya.

Dalam kasus itu, selain senjata rakitan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T dan pelat nomor palsu.

Kini petugas masih melakukan pengejaran kepada H yang berstatus DPO. Peran H sebagai penyedia kendaraan roda dua yang digunakan untuk beraksi.

Untuk kedua tersangka yang berhasil ditangkap akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya