Cabuli Anak Tetangga, Pria Tua Ditangkap Polisi

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Toba menangkap seorang pria tua berinisial BN (52), warga Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Selasa malam, 21 September 2021. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Berdasarkan informasi diperoleh bahwa korban dan pelaku merupakan tetangga. Diduga BN sudah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, sebanyak tiga kali pada Agustus dan September 2021.

"Menurut orang tua korban, BN sudah melakukan perilaku bejat tersebut sebanyak 3 kali," ucap Kasubag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir, Rabu, 22 September 2021.

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban menceritakan apa dialaminya kepada ibunya. Tidak terima dengan perbuatan BN. Ibu korban  membawa anaknya ke rumah pelaku. 

Bungaran menjelaskan di hadapan istri pelaku dan ibu korban, BN membantah atas tuduhan tersebut. Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dengan ibu korban.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

"Orang tua korban langsung membawa anak gadisnya ke rumah terduga pelaku yang merupakan tetangganya. Di depan istri terduga pelaku, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan malah mengatakan anaknya yang mengada-ada," ujarnya.

Kemudian, ibu korban membuat laporan ke Mako Polres Toba dengan nomor LP / B /360 / IX / 2021 / SPKT/Polres Toba/Polda Sumut. 

Bungaran menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. "Polres Toba sigap menanggapi aduan keluarga korban dan langsung melakukan penangkapan terhadap BN," ujar Bungaran.

Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna pink, satu potong celana pendek motif kotak-kotak warna putih hitam dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, BN dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76d subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," tutur Bungaran.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya