Polisi Bongkar Sosok Orang di Balik Pengendali Ganja 279 Kg

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil cegat pengiriman ganja sebanyak 279 Kg asal Sumatera Utara dengan target penyebaran wilayah Jakarta, hingga Jawa Barat.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan pengendali utama sindikat pengiriman ganja jumlah besar tersebut ternyata seorang napi berinisial M yang saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur Jawa Barat atas kasus narkotika.

“Ini rupanya jaringan Lapas, Napi berinisial A yang kendalikan pengiriman ganja tersebut dari dalam Lapas Gunung Sindur Jawa Barat,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 6 Oktober 2021.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Dalam kasus ini Yusri mengatakan pihak Polres Metro Jakarta Barat berhasil tangkap tiga orang tersangka diamankan pihak Polisi antara lain SD (45), FRN (37), AA (26).

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Yusri mengatakan pengungkapan lah narkoba kalo ini merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan ganja beberapa bulan lalu, yang terjadi di wilayah Palmerah Jakarta Barat.

"Ini pengembangan kasus pengungkapan di daerah Palmerah sekitar satu bulan lalu oleh Satnarkoba, hasil pengembangan akan ada pengiriman barang haram dari Sumatera ke Jakarta dan Jawa Barat," ujar Yusri.

Pihak Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian mengikuti sejak barang tersebut berangkat dari Sumatera Utara sampai dengan Sumatera Barat.

Kemudian sampai pada daerah Sanggong, Sumatera Utara, Pokso kemudian mencegat truk terduga pembawa ratusan ganja tersebut, sebanyak 279 kilogram ganja diketahui akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.

“Di Bekasi, polisi mengamankan AA (26) yang hendak membawa ganja menggunakan truk, Sebanyak 150 kilogram ganja kita amankan yang akan disebar ke Jabodetabek, sementara 130 kilogran lagi akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat," ujarnya.

Dalam kasus ini polisi dapati sebanyak delapan karung berisikan ganja dengan total berat 279 kilogram, diamankan polisi dari tangan AA.

Dari 279 kilogram ganja, rencananya tersangka AA akan menerima ganja sebanyak 150 kilogram di yang akan disebar di Jabodetabek.

"Sementara 130 kilogramnya lagi akan dikirim oleh sopir truk inisial SD dan FRN menuju kawasan Bandung, Jawa Barat dan rencananya akan disedar di sana," ujar Yusri.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku AA mendapatkan ganja tersebut dari narapidana asal Bekasi berinisial M (29) yang kini masih mendekam di Lapas yang berada Jawa Barat.

Hingga kini, polisi sudah berkoordinasi dengan pihak lapas di Jawa Barat guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami persangkakan di Pasal 114 ayat 2 kemudian Junto Pasal 111 di UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling rendah enam tahun paling tinggi 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya